Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Oleh karena itu perencana kegiatan sejak awal sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kodisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan.
Tidak dapat dipungkiri, setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan pun pasti akan menimbulkan dampak. Dampak disini dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya risiko yang merugikan masyarakat.
Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, di antaranya adalah (1) meningkatnya kemakmuran dan eksejahteraan rakyat secara merata; (2) meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap sehinga terjadi perubahan struktur ekonomi yang lebih baik, maju, sehat dan seimbang (3) meningkatnya kemampuan dan penguasaan teknologi yang akan menumbuhkembangkan kemampuan dunia usaha nasional; (4) memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kemampuan berusaha; dan (5) menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional (Soemartono, 1996 : 133).
Demikian pula dampak positif pembangunan terjadap lingkungan hidup, misalnya terkendalinya hama dan penyakit, tersedianya air bersih, terkendalinya banjir, dan lain-lain; sedangkan dampak negatif akibat kegiatan pembangunan terhjadap lingkungan, yang sangat menonjol adalah masalah pencemaran.
Pengertian pencemaran lingkungan hidup berdasarkan ketentutan pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UUPLH") adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkunga hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan.
Dalam konteks ini, pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasil apabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangat penting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup.
Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Pengertian "Strict Liability" dinyatakan dalam Black's Law Dictionary Seventh Edition, halaman 926 sebagai berikut :
Strict Liability Liability that does not depend on actual negligence or intent to harm, but that is based on the breach of an absolute duty to make something safe.
Pasal 35 UUPLH menyatakan sebagai berikut :
(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan bebahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beacun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saa terjadinya pencemaran da/atau perusakan lingkungan hidup. (2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan oleh salah sat alasan di bawah ini :
a. adanya bencana alam atau peperangan; atau
b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau
c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti rugi.
Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UPLH menyatakan sebagai berikut :
Pengertian bertanggungjawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayar ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.
Yang dimaksudkan sampai batas tertentu adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau lebih tersedia dana lingkungan hidup.
Asas Tanggung jawab Mutlak (strict liability) telah diperkenalkan sejak pertengahan abad ke 19 seiring dengan perkembangan industrialisasi sekurang-kurangnya untuk beberapa macam kasus, yang sebagian besar adalah berkaitan dengan risiko lingkungan. Hal tersebut dipicu oleh meningkatnya risiko yang ditimbulkan industrialisasi serta semakin rumitnya hubungan sebab akibat.
Lummert (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa konsep tanggung jawab mutlak diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan.
Asas Tanggung jawab Mutlak tersebut sangat berseberangan dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang menekankan tanggung jawab berdasarkan adanya kesalahan (liability based on fault).
Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut :
"Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".
Selain ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang lazim digunakan dalam penyelesaian ganti kerugian adalah ketentuan pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".
Sangat jelas bahwa prinsip yang digunakan dalam kedua pasal tersebut di atas, adalah "liability based on fault" dengan beban pembuktian yang memberatkan penderita, karena penderita atau korban baru akan memperoleh ganti kerugian jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban, sehingga apabila unsur kesalahan tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk memberi ganti kerugian.
Fenomena penekanan pada tanggung jawab mutlak dalam UUPLH setidaknya menggambarkan pula bahwa teori hukum telah meninggalkan konsep "kesalahan" dan berpaling kepada konsep "risiko" dalam bidang lingkungan hidup.
James E. Krier (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa doktrin tanggung jawab mutlak dapat merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan-kegiatan yang menurut pengalaman menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan yang berbahaya, untuk mana dapat diberlakukan ketentuan tanggung jawab tanpa kesalahan.
Hal lain yang terkait erat dengan asas Tanggng jawab Mutlak adalah beban pembuktian (burden of proof). Salah satu kriteria tradisional yang menentukan pembagian beban pembuktian adalah pertimbangan yang menyatakan bahwa beban pembuktian seyogyanya diberikan kepada pihak yang mempunyai kemampuan besar untuk memberikan bukti tentang sesuatu hal. Dalam konteks kerusakan atau pencemaran lingkungan oleh industri, maka jelas perusak atau pencemar dalam hal ini industri, mempunyai kemampuan lebih besar untuk memberikan pembuktian.
Dengan adanya pembalikan pembuktian tersebut, maka masalah beban pembuktian tidak merupakan masalah atau rintangan bagi penderita atau pencinta lingkungan hidup untuk tampil sebagai penggugat di pengadilan dalam kasus-kasus pencemaran, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung risiko tidak mempunyai akibat-akibat yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan).
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa penerapan tanggung jawab mutlak adalah sejalan dengan pergeseran orientasi hukum dan pengelolaan lingkungan dari "use oriented" ke arah "environment oriented" serta sejalan pula dengan semangat "precautionary principles".