Thursday, October 02, 2008

Legalitas Yayasan Dalam PP No 63 Tahun 2008

By Taqyuddin Kadir

Melengkapi artikel sebelumnya mengenai legalitas yayasan, perlu disampaikan bahwa pada tanggal 23 September 2008 Pemerintah telah menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan bahwa; (1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. (2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. (3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Sedangkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan bahwa; (1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh: a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang. (2) Kata "Yayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan. (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan". (4) Kata "wakaf" tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Mengenai pemakaian nama yayasan, Pasal 4 menggariskan bahwa; (1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika: a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. (3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5 lebih jauh menentukan bahwa; (1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri; b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca peraturan selengkapnya Di sini

Wednesday, September 10, 2008

Legalitas Yayasan

By Taqyuddin Kadir
Keberadaan yayasan di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2002 (“UU 16/2001”). Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005 ("UU 28/2004").
UU 28/2004 tidaklah mengubah seluruh pasal-pasal dari UU 16/2001. Dari 73 pasal yang terdapat dalam UU 16/2001, hanya 21 pasal dan tiga paragraf dalam Penjelasan Umum yang diubah. Pasal-pasal dari UU 16/2001 yang tidak diubah, tetaplah berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, UU 16/2001 dan UU 28/2004 (“Undang-undang Yayasan”) merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, dan keduanya berlaku hingga saat ini, sebagai dasar hukum bagi Yayasan.
Yayasan yang didirikan setelah berlakuknya UU 16/2001 sudah barang tentu mempunyai anggaran dasar yang telah disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Sebab, pada waktu pembuatan akta pendiriannya, notaris tentu telah menggunakan format anggaran dasar yang sesuai dengan UU 16/2001. Ciri-ciri utama Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang tersebut, antara lain adalah, terdapatnya organ Pembina, Pengurus dan Pengawas pada yayasan yang bersangkutan. Apalagi, yayasan yang didirkan setelah dikeluarkannya UU 28/2004, tentu notaris telah menyesuaikan anggaran dasarmya, dengan undang-undang tersebut. Tentu saja, untuk memastikan mengenai hal ini, harus terlebih dahulu mengecek anggaran dasar yayasan yang bersangkutan.
Akan tetapi, penyesuaian anggaran dasar yayasan dengan UU 28/2004 jo UU 16/2001, belumlah cukup untuk menjadikan suatu yayasan sebagai badan hukum (legal entity). Akta Pendirian atau Anggaran Dasar suatu yayasan haruslah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. Pengesahan ini adalah wajib, sebab yayasan haruslah berbentuk badan hukum (psl 1 (1) UU 16/2001). Artinya, yayasan yang belum memperoleh status badan hukum, bukanlah yayasan dalam arti hukum, melainkan hanya sebagai organisasi biasa berupa kumpulan orang-orang dengan fungsi-fungsi tertentu. Dan karenanya, tanggungjawab orang-orang atau pengurus yang mengatasnamakan yayasan yang belum menjadi badan hukum, adalah tanggungjawab pribadi secara tanggung renteng.
Bahkan, dalam upaya memaksa yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan, dan agar memenuhi kewajibannya menjadi badan hukum, pasal 71 ayat 4 UU 28/2004 menerapkan sanksi bagi Yayasan yang sampai tanggal 6 Oktober 2008 (tiga tahun sejak berlakunya UU 28/2004), belum juga menyesuaikan aggaran dasarnya dan belum mendaptkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka yayasan tersebut, “Tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya” dan yayasan tersebut “Dapat Dibubarkan” dengan putusan pengadilan atas permintaan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Mengenai hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM, tanggal 6 Oktober 2006, telah menyampaikan pemberitahuan kepada notaris seluruh Indonesia, bahwa batas akhir permohonan status badan hukum yayasan dengan cara penyesuaian anggaran dasar yayasan dengan UU 28/2004 adalah tanggal 6 Oktober 2008.
Dalam praktik, tentu tidak sedikit “yayasan” yang tetap menggunakan kata yayasan di depan namanya, walaupun secara hukum tidak dapat lagi disebut sebagai yayasan. Tapi praktik ini, cepat atau lambat akan menghadapi masalah dalam lalu lintas sosial masyarakat. Ibaratnya, sebuah bus umum ber AC, bukan busway, tapi bertuliskan "Busway" di sisi kiri dan kanan badannya, sopirnya pun pakai dasi, kenek dan kondekturnya berseragam, tentu bus seperti ini, tetap tidak dapat memasuki jalur busway. Dan, penumpang yang ingin naik Busway sungguhan, tidak akan melirik bus umum “busway” tersebut, melainkan mencari Busway yang asli.
Soal sanksi berupa “dapat dibubarkan”, memang tidak otomatis, melainkan bubar dengan putusan pengadilan. Jika ada kaitan pidana, maka Kejaksaan dapat memohon kepada Pengadilan agar membubarkan yayasan trsebut. Jika ada pihak atau orang yang merasa kepentingannya terganggu dengan tidak disesuaikannya atau tidak disahkannya anggaran dasar yayasan tersebut, maka pihak atau orang tersebut dapat pula mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membubarkan yayasan tersebut.
Selain dengan putusan pengadilan, suatu yayasan dapat pula bubar atau membubarkan diri dengan cara atau kondisi (1) Jangka waktu yayasan telah berakhir jika anggaran dasar menentukan adanya jangka waktu berdirinya yayasan; (2) Tujuan Yayasan telah tercapai, misalnya; jika yayasan bertujuan memberikan beasiswa 100 anak yatim dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, setelah tercapainya tujuan ini, maka yayasan tersebut membubarkan diri. (3) Tujuan yayasan tidak tercapai, misalnya, jika yayasan bertujuan untuk mendirikan perguruan tinggi, kemudian setelah beberapa lama, yayasan berkesimpulan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kemampuan biaya, keharmonisan hubungan antarorgan dan lain-lain, bahwa tujuan tersebut tidak atau tidak mungkin tercapai, maka yayasan tersebut dapat membubarkan diri.
Kembali ke soal kepatuhan terhadap Undang-undang, yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dan atau belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tentu mempunyai alternatif pilihan, yaitu; (1) segera melakukan pembaruan/perubahan atau penyesuaian anggaran dasar dan permohonan pengesahan (badan hukum) kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Notaris, atau (2) menempuh bubar atau pembubaran seperti diuraikan di atas.

Wednesday, July 02, 2008

Tanggungjawab Hukum Pengelolaan Limbah B3"

  • By Dian Adriawan
Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia saat ini semakin menuntut perhatian serius. Hal ini disebabkan kegiatan industri, baik dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, maupun yang terkait dengan penggunaan dan produksi bahan-bahan kimia, cenderung semakin banyak menghasilkan Limbah B3.
Kalangan perusahaan atau industri seringkali dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan karena dianggap kurang memiliki kepedulian terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kecenderungan ini pada akhirnya telah ikut mendorong lahirnya konsep Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan (CSR) bagi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tentu saja tidaklah tepat jika semua kesalahan serta merta ditumpahkan kepada kalangan perusahaan atau industri. Melainkan perlu dilihat, sejauhmana peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, khususnya dalam bidang pengeloaan limbah B3 sudah tersosialiasi dengan baik, serta mendapatkan pemahaman yang sama dan tepat di kalangan perusahaan / industri.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, diantaranya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah No 85 tahun 1999. Di samping itu, telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.02 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam perspektif di atas, terlihat adanya urgensi dan signifikansi bagi kalangan perusahaan atau industri terkait, untuk memahami sejauhmana tanggungjawab hukum dalam pengelolaan limbah B3 dan bagaimana mengantisipasi dan mengelola risiko-risiko hukum yang (mungkin) timbul sehubungan dengan pengelolaan limbah B3, di samping isu-isu non hukum lainnya yang sangat penting untuk diketahui karena memiliki keterkaitan erat dengan masalah tanggungjawab pengelolaan limbah B3.
Beberapa hal yang urgen untuk dilakukan dalam konteks tanggungjawab pengelolaan limbah B3 bagi perusahaan atau dunia industri, antara lain adalah sebagai berikut:
  • Memberikan pemahaman mengenai tanggungjawab hukum dalam pengelolaan limbah B3, dan implikasinya terhadap perusahaan.
  • Memberikan pemahaman tentang risiko lingkungan dan risiko hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.
  • Mendorong terwujudnya kepatuhan perusahaan, khususnya dalam pengelolaan Limbah B3, sebagai wujud tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Adapun aspek-aspek mendasar yang terkait dengan hal tersebut di atas dan penting untuk mendapatkan perhatian bagi kalangan perusahaan dan industri, antara lain adalah sebagai berikut:

  • Identifikasi Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan implikasinya dalam kegiatan industri
  • Pengelolaan Limbah B3 dan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
  • Aspek keselamatan dalam pengangkutan limbah B3
  • Pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3 dalam perspektif Regulasi dan Kebijakan Pemerintah.
  • Tanggungjawab hukum pidana dalam Pengelolaan Limbah B3 dalam perspektif hukum lingkungan hidup.
  • Upaya-upaya mengantisipasi Risiko Hukum dalam pengelolaan Limbah B3.

Thursday, May 15, 2008

Fraud on the Minority

By Taqyuddin Kadir
As discussed in the previous articles, the company law provides the minority shareholders with legal protection. Such protection is required due to the fact that Fraud on the Minority Shareholders is potentially excused or set aside by the Majority Shareholders through General Meeting of Shareholders mechanism. However, this mechanism will not result in fair resolution for the minority shareholders. Because, the application of Majority Rule Principle or One Share One Vote Principle always favor the majority shareholders including their nominated directors of the company.
Minority shareholders have the right to seek for remedies or legal protection using their derivative rights or taking derivative action in case that Fraud on the Minority Shareholders occurs. And, the directors shall be liable for any injury suffered by the company or minority shareholders. Derivative Action is a legal action may be taken by minority shareholder (at least 10 % shareholder) in the court, on behalf of the company against the direcor who fails to act in the best interest of the company and damages the company.
Director(s)' authority to represent the company doesn’t necessarily mean representing majority shareholders’ interest. Instead, the directors shall act in the best interest of the company with full responsibility and good faith. Failing to act in the best interest of the company may lead to personal liability, if such failure damages the company.
Putting in priority directors’ own personal interest or majority shareholders interest against the company’s interest, is both against fiduciary duty and may lead to the so called, “fraud on the minority shareholders”.
As we know, fraud on the minority shareholders normally exists in the form of; (i) the directors ignore and deny the right and interest of the minority shareholders and (ii) such director’s misconduct gives benefit to the majority shareholders and damages the company;

Monday, May 05, 2008

Proactive and Strategies

By Taqyuddin Kadir
Seperti telah disingging dalam artikel-artikel sebelumnya, Legal Department dalam suatu perusahaan secara tradisional berfungsi sebagai “support functionary” yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan.
Seiring dengan kemajuan ekonomi yang digiring oleh kecanggihan teknologi yang kian inovatif, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan tidak dapat lagi dipandang sekadar pelengkap pendukung. Manajemen perusahaan tidak cukup lagi hanya tahu bagaimana menjalankan bisnis dan meraih keuntungan, melainkan mereka harus memahami sungguh-sungguh potensi dampak hukum dari bisnis yang dijalankannya.
Risiko hukum tidaklah muncul dalam suatu wilayah yang vakum, melainkan bersumber dari “loopholes” pada tataran operasional atau sebagai akibat dari penyimpangan terhadap prosedur pelayanan atau penawaran produk dan lain-lain. Tidak sedikit legal department dalam suatu perusahaan difungsikan untuk bergerak ketika risiko hukum telah benar- benar terjadi. Sehingga apa yang dilakukan lebih merupakan upaya yang reaktif.
Mengelola risiko hukum secara proaktif tentu saja menuntut; (i) pemahaman yang cukup terhadap nuansa bisnis yang digeluti perusahaan, (ii) kemahiran yang tajam untuk menempatkan kegiatan bisnis dalam suasana atau kerangka hukum, (iii) kemampuan untuk memprediksi konsekuensi hukum dari setiap kegiatan atau tindakan serta (iv) kemampuan mempersiapkan jurus-jurus remedies untuk menghindari risiko tersebut.
Tentu saja, tidak ada perangkat aturan yang baku mengenai strategi pengelolaan risiko hukum proaktif, namun prinsip-prinsip berupa pertanyaan-pertanyaan analitis seputar implikasi atau dampak dari proses bisnis, dapat dipergunakan, misalnya, Apakah ada kemungkinan perusahaan melanggar suatu peraturan hukum tertentu secara tidak langsung atau tanpa disadari, walaupun secara umum dapat dikatakan perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku ? Apakah perlu membuat standar yang mengatur hubungan atau komunikasi antara karyawan dan pelanggan atau antara karyawan dan pihak ketiga, agar informasi-informasi rahasia tetap terjaga ? dan sebagainya. Tentu masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan relevansinya.

Tuesday, November 20, 2007

Temasek terpleset

By Taqyuddin Kadir
T
eka-teki seputar pelanggaran Kelompok Usaha Temasek terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ("UU Antimonopoli") yang berkaitan dengan Kepemilikan Silang (Cross Ownership) terjawab sudah.
Pada hari Senin tanggal 19 November 2007, Majelis Komisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") telah memutus perkara tersebut dan menyatakan Kelompok Usaha Temasek terbukti bersalah. Tak pelak lagi, kelompok usaha Temasek dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a UU Antimonopoli tentang kepemilikan silang. sedangkan Telkomsel dionyatakan bersalah, melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Antimonopoli terkait praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kasus ini berawal dari divestasi Indosat pada akhir 2002 yang dimenangkan oleh STT, sebuah perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, yang menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Sebab, sebelum divestasi Indosat tersebut, saham Telkomsel telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya, Singtel dan SingTel Mobile. Sehingga, secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat.
Kemampuan pengendalian yang dimiliki dan dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat, dinilai KPPU telah menyebabkan lambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif bersaing dengan Telkomsel. Sehingga, pasar industri seluler di Indonesia tidak berjalan kompetitif. Melambatnya perkembangan Indosat terindikasi oleh turunnya pertumbuhan BTS dibanding dengan Telkomsel dan XL, dua operator besar lainnya di Indonesia.
KPPU berpendapat bahwa struktur kepemilikan silang Kelompok Usaha Temasek, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian dianggap telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensinya, operator menikmati profit eksesif sedangkan konsumen mengalami kerugian. KPPU lalu menghitung kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006, yaitu berkisar dari Rp 14,76498 Triliun sampai dengan Rp 30,80872 Triliun.
Tentu saja, KPPU tidak pada posisi menjatuhkan sanksi untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam hal ini. Majelis Komisi juga tidak menemukan adanya bukti-bukti bahwa Telkomsel telah membatasi perkembangan teknologi dalam industri seluler di Indonesia sehingga tidak melanggar Pasal 25(1) b UU Antimonopoli.
Berikut adalah butir-butir pokok putusan KPPU dalam kasus tersebut:
Menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999;
Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas;
Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas;
b. pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun;
Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini;
Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp. Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) ;
Kini, kita menunggu apakah Temasek menerima putusan KPPU tersebut, atau akan mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut, kepada Pengadilan Negeri, dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan. Jalan panjang tentu saja masih tersisa bagi Temasek.

Wednesday, September 19, 2007

Penyebab Ketidakpatuhan Hukum

By Taqyuddin Kadir
Dalam sebuah workshop yang diselenggarakan oleh sebuah kantor Konsultan Manajemen, pada September 2007 saya mempresentasikan makalah berjudul "Mengelola Risiko Hukum di perusahaan". Topik tersbut tentu terlalu luas untuk dibahas dalam satu session. Sehingga, pembahasan diarahkan pada identifikasi potensi risiko hukum dalam suatu perusahaan, dengan penekanan aspek risiko hukum terakit dengan ketidakpatuhan (non-compliant) terhadap hukum.
Dari pengalaman yang ada, dapat diketahui bahwa ketidakpatuhan suatu perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Kurangnya informasi mengenai regulasi yang berlaku atau yang baru berlaku. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah sebelum mengintrodusir suatu peraturan baru. Seiring dengan ini, minimnya sumber informasi hukum yang dimiliki atau yang dapat diakses oleh perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki legal counsel, baik eksternal maupun in-house.
  2. Regulasi dipahami atau ditafsirkan secara keliru. Ini tidak jarang terjadi. Hal mana tidak hanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan hukum atau legal literacy yang dimiliki oleh sumberdaya perusahaan, sebagai ekses dari apa yang diuraikan pada butir 1 di atas, tapi juga karena redaksi dalam suatu peraturan yang kadang tidak jelas atau tidak menjelaskan secara tegas dan bahkan cenderung kabur.
  3. Bagian operasional tidak tahu menahu mengenai persyaratan persyaratan yang diatur dalam regulasi. Tentu tidak adil rasanya jika membebankan orang-orang yang tidak pernah belajar hukum, untuk tiba-tiba harus tahu hukum dengan segenap detilnya. Tapi jika suatu manajer dalam perusahaan mengambil tindakan yang berisiko hukum dan akhirnya merugikan perusahaan, apakah tidak adil untuk menyalahkan manajer tersebut karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu pada bagian hukum ?
  4. Ketidakpatuhan yang terjadi tidak terdeteksi. Seringkali terjadi suatu pelanggaran dilakukan secara terus menerus tanpa disadari dan tidak pernah diketahui oleh pihak perusahaan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran. Hal ini terjadi karena pelanggaran tersebut bukan sesuatu yang menonjol dan tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan. Hal ini biasanya baru muncul, jika dilakukan legal audit sehubungan dengan adanya rencana suatu corporate action. Pada umumnya hal ini terkait dengan masalah perizinan-perizinan atau hal-hal lain terkait dengan dokumen perusahaan. Tidak jarang pula bahwa kelalaian serupa itu akan mengakibatkan sesuatu yang fatal di kemudian hari.
  5. Ketidakpatuhan yang terjadi terdeteksi tapi tidak dilaporkan kepada direksi atau (senior management). Ketidakpatuhan sejenis ini sebenarnya sama dengan yang diuraikan di atas. Bedanya adalah, ketidakpatuhan jenis ini terdeksi sebenarnya melainkan tidak ada tindakan korektif bahkan tidak ada laporan kepada senior management. Sehingga, ketidakpatuhantersebut baru diketahui direksi jika perusahaan akhirnya menuai risiko hukum.
  6. Lalai mematuhi regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan semacam ini tidak sedikit pula dijumpai dalam praktik. Banyak manajer bahkan senior manajer sekalipun, yang kadang-kadang tidak begitu memperhatikan aspek compliance. Mereka umumnya sudah merasa enak dengan praktiknya sendiri tanpa harus memperhatikan rambu-rambu hukum. Padahal sangat ideal jika aspek kepatuhan ini dijadikan bagian integral dengan proses operasional perusahaan mereka. Celakanya, jika terjadi risiko hukum akibat kelalaiannya tersebut, mereka seringkali menganggapnya sebagai konsekuensi operasional biasa yang bukan disebabkan oleh kelalaian dalam soal kepatuhan.

Tuesday, August 14, 2007

Legal risk and corporate counsciousness

By Taqyuddin Kadir
I would like to share an article on risk management which is provided below along with my brief comments on each paragraph. The article was written by Gary Head who was professions underwriting director at Hiscox, quoted from www.managementconsultancy.co.uk
Gary Head starting his article with an interesting statement; "This might come as a shock but the truth is that you don’t have to have done anything wrong to receive a solicitor’s letter demanding compensation".
In relation with the factors potentially influence a client to be reluctant to pay a consultant who has delivered services, Gary Head stated that, "a change of management, corporate financial difficulties, boardroom politics or simple greed can all result in clients not wanting to pay a consultant for delivering advice, service or a system, and looking to a solicitor to help them". Eventhough Gary Head's view in this paragraph only focused on consultant interest in term of legal risk, I think the analysis is also relevant with other suppliers interest.
In discussing on risk management, Gary Head provide clear desription in the following paragraph:

"the first and, most important ingredient of effective risk management is corporate consciousness. The risks and potentially disastrous effects have to be fully appreciated at board level. For a culture of risk identification and reduction to permeate a business, the lead has to come from the very top".

In relevance with Gary's statement above, I can't deny the fact that there are many top managements of companies who are not aware about legal risk. Many of them who regard business contract, for example, more just as paper works formality that symbolizes the closing of deals rather than as a legal instrument for their legal interest protection or as part of legal risk management. They even regard compliance with the relevant regulatiories is optional instead of oblgiatory. However, smart top executive normally assigned an inhouse-lawyer or external lawyer to oversight any legal risk which potentially affect their business operation, and this done integratedly with the operational management. Relevant with this, Gary Head described the following:
"It is no coincidence that leading companies have a risk management function at the executive level, often backed up by a large internal legal team. For smaller businesses, the practical effect of litigation can be even more crippling and it is essential for business owners to take it seriously. Many consultants have said to me ‘it could never happen to me’ or ‘my client is a personal friend and would never dream of suing me’. The first step in effective risk management is to accept that risks really do exist".
The problem is that, a lot of people do not believe anything they have not experienced. Experience is the best teacher, isn't it. So, legal risk for them might be something useless to think about, because it has not yet been experienced by them. Smart example as way out of this issue is provided by Gary Head as follows:
"For example, it is generally accepted by the scientific community that one day an asteroid will collide with the Earth. What we don’t know is where and when it will hit, or what it will look like. The likelihood of this happening in the next 50 years may be very low, but the risk still exists. Once a consultant accepts that risks do exist, the next practical step is to identify the risks facing the business. To be effective and avoid or reduce the big loss you will never know about, this needs to be an ongoing process and eventually part of your business culture".
Risk can be viewed from two perspectives. From the negative perspective, risk is probability of loss, but from positive perspective, risk is opportunity for benefit ? Is this relevant with legal risk ? What if the risk that is resulted from non-compliance with regulatory ? Is there any benefit in it in the form of compliance cost cutting ?
"To identify such a culture in practice, imagine a consultant negotiating a new piece of work with a sophisticated client who includes a clever penalty clause in the contract. If the consultant can confidently bring this to the attention of the consultancy’s legal or management team (despite the possibility of it leading to the loss of the work), then the firm will have successfully developed a risk-conscious culture".
That 's the point, risk-counsciousness culture. But you can't build up your risk counsciousness without having sufficient information or knowledge on the risk itself. In the case of legal risk, legal awareness and literacy are conditio sine qua non for risk consciousness culture establishment.
"Another key area where careful risk management can save thousands of pounds is complaint and contract management. For example, does every person in your firm know how to respond to and escalate complaints? An assumption that complaints will go away or somehow sort themselves out can lead to disastrous delays and, more importantly, prevent the problem being resolved quickly and efficiently. And don’t forget, criticism from a client is not always something that a consultant wants to tell their manager about".
Delay of services is very crucial to avoid from if you don't want to take risk of being left by your clients.
"When looking at the risks facing your business, you need to consider physical risks (such as property damage and bodily injury), financial risks, credit risks, reputational risks and any other type of risk that might affect your business. You know your business better than anyone else and are best placed to identify weak spots. Once you have identified a comprehensive list of risk types, you need to quantify the potential impact to the business, both in terms of the likelihood of it happening and the possible outcome if things go wrong".
Good analysis and identification of risk is part of risk management.
"In the case of the asteroid hitting Earth, the probable outcome would be total devastation, but the likelihood of occurrence is so small, based on our current knowledge levels, that we can discount the risk."
But, who could pre-calculate the risk of 9/11 before it happened ? Why now we are more cautious of the probability for its re-occurence compared to the time before it happened. Do you think that the chance of the second 9/11 to re-happen is big. What is the trigger ?
"For tangible risks with a material chance of occurrence ­ for example, default by your clients ­ the next step is to minimise the risk. Tightening up payment terms or increasing the frequency of payment chasing are practical steps you can take. Most risks are capable of being reduced or managed, but very few can be removed altogether. For this latent exposure, the final step is to consider ‘effective risk transfer’ ­ removing the potential impact from your balance sheet and putting it onto someone else’s".
Risk transfer is of course part of risk management as well.

Thursday, July 05, 2007

Strict Liability Dalam Hukum Lingkungan

By Taqyuddin Kadir
Tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup antara lain adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana. Oleh karena itu perencana kegiatan sejak awal sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kodisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan.

Tidak dapat dipungkiri, setiap kegiatan pembangunan, dimana pun dan kapan pun pasti akan menimbulkan dampak. Dampak disini dapat bernilai positif yang berarti memberi manfaat bagi kehidupan manusia, dan dapat berarti negatif yaitu timbulnya risiko yang merugikan masyarakat.

Dampak positif pembangunan sangatlah banyak, di antaranya adalah (1) meningkatnya kemakmuran dan eksejahteraan rakyat secara merata; (2) meningkatnya pertumbuhan ekonomi secara bertahap sehinga terjadi perubahan struktur ekonomi yang lebih baik, maju, sehat dan seimbang (3) meningkatnya kemampuan dan penguasaan teknologi yang akan menumbuhkembangkan kemampuan dunia usaha nasional; (4) memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kemampuan berusaha; dan (5) menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang sehat dan dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional (Soemartono, 1996 : 133).

Demikian pula dampak positif pembangunan terjadap lingkungan hidup, misalnya terkendalinya hama dan penyakit, tersedianya air bersih, terkendalinya banjir, dan lain-lain; sedangkan dampak negatif akibat kegiatan pembangunan terhjadap lingkungan, yang sangat menonjol adalah masalah pencemaran.

Pengertian pencemaran lingkungan hidup berdasarkan ketentutan pasal 1 ayat 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup ("UUPLH") adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkunga hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran agar pelaksanaan pembangunan dapat mencapai sasaran yang telah digariskan.

Dalam konteks ini, pembangunan bidang lingkungan hidup hanya dapat berhasil apabila pelaksanaan dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, berjalan dan ditegakkan secara efektif dimana salah satu unsur yang sangat penting dalam kaitan ini adalah penerapan Tanggung Jawab Mutlak terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup.

Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)

Pengertian "Strict Liability" dinyatakan dalam Black's Law Dictionary Seventh Edition, halaman 926 sebagai berikut :

Strict Liability Liability that does not depend on actual negligence or intent to harm, but that is based on the breach of an absolute duty to make something safe.

Pasal 35 UUPLH menyatakan sebagai berikut :

(1) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan bebahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beacun, bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saa terjadinya pencemaran da/atau perusakan lingkungan hidup. (2) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan oleh salah sat alasan di bawah ini :

a. adanya bencana alam atau peperangan; atau b. adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau c. adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

(3) Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, pihak ketiga bertanggungjawab membayar ganti rugi.

Penjelasan Pasal 35 ayat (1) UPLH menyatakan sebagai berikut :

Pengertian bertanggungjawab secara mutlak atau strict liability, yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayar ganti kerugian. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu.

Yang dimaksudkan sampai batas tertentu adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditentukan keharusan asuransi bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan atau lebih tersedia dana lingkungan hidup.

Asas Tanggung jawab Mutlak (strict liability) telah diperkenalkan sejak pertengahan abad ke 19 seiring dengan perkembangan industrialisasi sekurang-kurangnya untuk beberapa macam kasus, yang sebagian besar adalah berkaitan dengan risiko lingkungan. Hal tersebut dipicu oleh meningkatnya risiko yang ditimbulkan industrialisasi serta semakin rumitnya hubungan sebab akibat.

Lummert (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa konsep tanggung jawab mutlak diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utama tanggung jawab mutlak adalah tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya kesalahan.

Asas Tanggung jawab Mutlak tersebut sangat berseberangan dengan ketentuan pasal 1365 KUH Perdata yang menekankan tanggung jawab berdasarkan adanya kesalahan (liability based on fault).

Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi sebagai berikut : "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut".

Selain ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang lazim digunakan dalam penyelesaian ganti kerugian adalah ketentuan pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

"Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berhutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".

Sangat jelas bahwa prinsip yang digunakan dalam kedua pasal tersebut di atas, adalah "liability based on fault" dengan beban pembuktian yang memberatkan penderita, karena penderita atau korban baru akan memperoleh ganti kerugian jika ia berhasil membuktikan adanya unsur kesalahan pada pihak tergugat. Kesalahan disini merupakan unsur yang menentukan pertanggungjawaban, sehingga apabila unsur kesalahan tidak dapat dibuktikan, maka tidak ada kewajiban bagi pelaku untuk memberi ganti kerugian.

Fenomena penekanan pada tanggung jawab mutlak dalam UUPLH setidaknya menggambarkan pula bahwa teori hukum telah meninggalkan konsep "kesalahan" dan berpaling kepada konsep "risiko" dalam bidang lingkungan hidup.

James E. Krier (dalam Hardjasoemantri, 1999 : 387) mengemukakan bahwa doktrin tanggung jawab mutlak dapat merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan-kegiatan yang menurut pengalaman menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan yang berbahaya, untuk mana dapat diberlakukan ketentuan tanggung jawab tanpa kesalahan.

Hal lain yang terkait erat dengan asas Tanggng jawab Mutlak adalah beban pembuktian (burden of proof). Salah satu kriteria tradisional yang menentukan pembagian beban pembuktian adalah pertimbangan yang menyatakan bahwa beban pembuktian seyogyanya diberikan kepada pihak yang mempunyai kemampuan besar untuk memberikan bukti tentang sesuatu hal. Dalam konteks kerusakan atau pencemaran lingkungan oleh industri, maka jelas perusak atau pencemar dalam hal ini industri, mempunyai kemampuan lebih besar untuk memberikan pembuktian.

Dengan adanya pembalikan pembuktian tersebut, maka masalah beban pembuktian tidak merupakan masalah atau rintangan bagi penderita atau pencinta lingkungan hidup untuk tampil sebagai penggugat di pengadilan dalam kasus-kasus pencemaran, karena adalah tanggung jawab dari tergugat untuk membuktikan bahwa kegiatan-kegiatannya yang mengandung risiko tidak mempunyai akibat-akibat yang berbahaya atau menimbulkan gangguan (pencemaran atau perusakan).

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa penerapan tanggung jawab mutlak adalah sejalan dengan pergeseran orientasi hukum dan pengelolaan lingkungan dari "use oriented" ke arah "environment oriented" serta sejalan pula dengan semangat "precautionary principles".

Friday, June 22, 2007

Compliance and Sense of Belonging

By Taqyuddin Kadir
Compliance atau Kepatuhan selalu terkait dengan hukum atau norma lainnya, karena hukum memang bekerja di wilayah “seharusnya”. Kepatuhanlah yang mentransformasikan hukum dari “seharusnya” menjadi “senyatanya”. Maaf, jika sedikit njelimet, karena hukum memang sulit didefiniskan, sama dengan pornografi, you only know it when you see it. Hukum adalah sesuatu yang abstrak. Yang kongkrit hanyalah sumber-sumbernya, seperti peraturan perundang-undangan, kontrak-kontrak, putusan pengadilan dan sebagainya.
Setiap organisasi memiliki hukumnya sendiri. Negara sebagai organisasi kekuasaan, memiliki hukum yang berlaku secara nasonal dan mengikat seluruh warganya. Perusahaan sebagai organisasi bisnis, juga memiliki hukumnya sendiri yang mengikat seluruh personil baik manajemen maupun karyawan.
Di perusahaan, selain terdapat Anggaran Dasar yang merupakan hukum dasar internal, terdapat pula peraturan atau kebijakan-kebijakan perusahaan, Code of Conduct, perjanjian-perjanjian dan lain-lain.
Dari perspektif hukum secara umum, Code of Conduct memang termasuk kategori soft law. Tapi dari perspektif internal perusahaan, Code of Conduct dalam banyak hal merupakan strong law yang memiliki enforceabilitas yang tinggi.
Seluruh perangkat norma tersebut, selain diperlukan untuk mendukung nilai-nilai atau filosofi perusahaan, yang biasa disebut corporate culture, juga merupakan kerangka legalitas untuk mendukung tercapainya tujuan komersial.
Untuk bergerak ke tujuan, perusahaan tentu membutuhkan representasi dari orang yang cakap mewakilinya, dan memerlukan orang-orang yang terampil untuk menghidupkan mesin kegiatannya. Tanpa ada orang yang mewakilinya, dan tanpa ada orang yang menghidupkan mesin kegiatannya, perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa bahkan tidak memiliki eksistensi. Benar juga kata Anandi Lal Malani, pakar manajemen India dalam Dare to Win, bahwa ”an organization is the collection of employees”.
Secara legalitas formil, perusahaan hanya dapat diwakili oleh dewan direksi atau yang dikuasakan oleh direksi. Namun secara kenyataan, setiap karyawan pada derajat tertentu sebenaranya juga merupakan “agent” yang mewakili perusahaan. Ketika seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya, memperkenalkan diri dan menyodorkan kartu nama berlabel perusahaan, kepada pelanggan, retailers, supplier maka pada saat itu karyawan tersebut pada hakikatnya menegaskan diri “mewakili” (sebagai agent) perusahaan. Pada saat yang sama, pelanggan atau supplier tersebut memposisikan diri sedang berhadapan dengan perusahaan yang nota bene “diwakili” oleh karyawan tersebut. Dalam situasi demikian, karyawan tentu atau patut menyadari bahwa sebagai “agent” perusahaan, maka seluruh norma dan nilai-nilai yang dianut perusahaan, mengikat pula dirinya.
Kenyataan yang tak terhindarkan ini, menguatkan legitimasi Code of Conduct untuk melindungi dan menjaga kepentingan karyawan maupun perusahaan terhadap risiko hukum. Karyawan memerlukan Code of Conduct agar kinerjanya dapat dengan sempurna mencerminkan nilai-nilai dan budaya yang dianut perusahaan. Atau lebih spesifik, code of conduct berfungsi sebagai pedoman atau garis demarkasi yang menuntun karyawan agar tidak memasuki wilayah yang berisiko secara hukum.
Bagi perusahaan, Code of Conduct berfungsi pula sebagai barometer untuk menentukan apakah perusahaan bertanggungjawab atas suatu masalah hukum yang terkait dengan perbuatan karyawan terhadap pihak ketiga. Jika risiko hukum diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap code of conducts, maka perusahaan tidak bertanggungjawab. Sebaliknya, jika risiko hukum muncul tidak disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap code of conduct atau kebijakan lain, maka tentu perusahaan bertanggungjawab.
Dalam praktik, memang terkadang tidak mudah untuk mengalokasi tanggungjawab jika terjadi risiko hukum, karena banyak aspek yang ikut dipertimbangkan selain aspek hukum. Jika risiko hukum terkait dengan product liability dimana tanggungjawab terhadap pihak ketiga melekat pada perusahaan, maka penelusuran terhadap kepatuhan code of conduct dan prosedur lain, merupakan upaya terpisah untuk mengalokasi tanggungjawab secara internal. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan procedural dan code of conduct perusahaan sangat mutlak, baik untuk melindungi kepentingan karyawan maupun perusahaan terhadap risiko hukum.
Kepatuhan memang adalah ongkos. Tapi ketidakpatuhan mengandung potensi ongkos yang jauh lebih besar. Menarik untuk diperhatikan regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan rokok untuk mencantumkan iklan kesehatan dan bahaya rokok di setiap bungkus rokok. Perusahaan rokok begitu patuh terhadap regulasi iklan yang terkesan amat kontroversial dan terkesan kontraproduktif itu. Tapi apakah ada perusahaan rokok yang gulung tikar akibat pencantuman iklan paradoksal itu ?
Last but not least, kepatuhan adalah cermin sense of belonging. Sense of belonging adalah pendorong kebersamaan. Kepatuhan, Sense of Belonging dan Kebersamaan memperkukuh kita sebagai T.E.A.M (Together Everyone Accomplish More.)