By Taqyuddin Kadir (Catatan: Opini yang terdapat dalam artikel ini bersifat kasuistis, sehingga tidak dapat digeneralisasi untuk semua kasus sejenis).
Bahwa salah satu tujuan pendirian Dana Pensiun suatu perusahaan adalah agar karyawan beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesinambungan penghasilan pada hari tuanya sehingga menimbulkan ketentraman kerja yang pada gilirannya memotivasi kerja karyawan, yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas. Dengan adanya program dan institusi Dana Pensiun tersebut, maka karyawan yang berhenti bekerja dengan alasan apapun dan pada usia kapan pun, akan mendapatkan manfaat dari Dana Pensiun; Tujuan mulia dari pendirian Dana Pensiun dan konsistensi pelaksanaan program-programnya oleh perusahaan, tidak seharusnya dihancurkan oleh interpretasi tekstual, sepenggal-sepenggal, tendensius atas ketentuan pasal 167 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (”UU No 13/2003); Kelemahan suatu teks ketentuan undang-undang pasti selalu ada, tapi jangan sampai kelemahan teks ketentuan undang-undang diterapkan tanpa memperhitungkan asas kemanfaatan dan keadilan. Keadilan tidaklah harus dipersepsikan selalu berpihak pada kelompok yang mengganggap dirinya lemah, melainkan keadilan harus senantiasa berpihak pada yang benar. Keadilan tidaklah bertujuan untuk membuat yang kuat menjadi lemah atau yang lemah menjadi kuat; Jika Perusahaan yang mempunyai Dana Pensiun tetap dibebani kewajiban tambahan membayar 15 % uang penggantian hak yang sebenarnya sudah diperhitungkan dalam perbandingannya dengan manfaat pensiun yang diterima oleh karyawan/pensiun, maka hal tersebut jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, khususnya prinsip-prinsip hukum Dana pensiun yang justru seharusnya dihormati, karena memberikan manfaat yang lebih mendasar dan pasti bagi karyawan; Sangat tidak adil, jika perusahaan yang mempunyai Dana Pensiun, apalagi yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, tanpa membebani karyawan, justru diperlakukan sama dengan perusahaan yang tidak mempunyai Dana Pensiun, apalagi dipaksa untuk mengikuti bunyi teks secara letterlijk dan keliru dari ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No. 13/2003; Penerapan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 13/2003 yang nota bene bersifat lex generalis, dalam permasalahan manfaat pensiun, dengan mengesampingkan prinsip-prinsip atau Peraturan Dana Pensiun, tidaklah benar karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum dan karenanya harus dikesampingkan. Selain hal tersebut, penerapan suatu ketentuan hukum yang terkait dengan dunia usaha, sepatutnya tidak bertentangan dengan Public Policy. Dalam dunia usaha dewasa ini, telah dianut suatu Public Policy, bahwa penerapan peraturan perundang-undangan sedemikian rupa harus memperhatikan kepentingan hukum para investor (investors friendly law enforcement), dengan tetap mengacu pada nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di kalangan dunia usaha pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU No. 13/2003 oleh Mahkamah Konstitusi, sudah cukup menjadi pertanda, bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU No. 13/2003 termasuk ketentuan pasal 167 ayat 1, tidak boleh dipahami secara tekstual atau letterlijk semata-semata, melainkan harus dicermati secara kontekstual, dan filosofis juridis. Secara kontekstual dan filosofis juridis, penerapan ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No. 13/2003 harus mengacu pada konteks yang terkait dengan ketentuan-ketentuan lain, baik dalam undang-undang yang sama, lebih-lebih pada ketentuan yang lebih khusus yaitu Perarturan Dana Pensiun suatu perusahaan. Perlu ditegaskan, bahwa ketentutan pasal 167 UU No. 13/2003 tidaklah bersifat memaksa, dalam pengertian substansi ketentuan pasal 167 tersebut dapat saja disimpangi melalui Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan. Hal ini sangat jelas disebutkan dalam ketentuan pasal 167 ayat 4 UU No. 13/2003 yang berbunyi sebagai berikut : Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kata ”diatur lain” dalam praktik hukum, mempunyai arti yang sama dengan ”diatur secara berbeda”. Sedangkan Peraturan Dana Pensiun suatu perusahaan mempuyai kategori yang sama dengan Peraturan Perusahaan yang khusus mengatur manfaat pensiun karyawan. Berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 4 tersebut, maka Peraturan Dana Pensiun suatu perusahaan, dapat dikategorikan sebagai implementasi dari kata ”diatur lain” atau merupakan ketentuan khusus terhadap ketentuan pasal 167 ayat 1. Dengan demikian, apabila ada perbedaan atau pertentangan antara ketentuan pasal 167 ayat 1 dengan Peraturan Dana Pensiun Perusahaan sejauh menyangkut manfaat pensiun, maka yang seharusnya diberlakukan adalah Peraturan Dana Pensiun Perusahan sebagai ”aturan lain” dan ketentuan khusus (Lex specialis derogat legi generale).
0 comments:
Post a Comment