By Taqyuddin Kadir "Business Judgement Rule" merupakan salah satu doktrin dalam hukum perusahaan yang menetapkan bahwa direksi suatu perusahaan tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul dari suatu indakan pengambilan keputusan, apabila tindakan direksi tersebut didasari itikad baik dan sifat hati-hati. Dengan prinsip ini, direksi mendapatkan perlindungan, sehingga tidak perlu memperoleh justifikasi dari pemegang saham atau pengadilan atas keputusan mereka dalam pengelolaan perusahaan.
Menurut Prof. DR Remi Syahdeni, berdasarkan Business Judgement Rule, pertimbangan bisnis para anggota direksi tidak dapat ditantang atau diganggu gugat atau ditolak oleh pengadilan atau pemegang saham. Para anggota direksi tidak dapat dibebani tanggungjawab atas akibat-akibat yang timbul karena telah diambilnya suatu pertimbangan bisnis oleh anggota direksi yang bersangkutan sekalipun pertimbangan itu keliru, kecuali dalam hal-hal tertentu. Selanjutnya dikatakan bahwa Business Judgement Rule adalah "a presumption that in making a business decision, the directors of corporation acted on an informed basis in good faith and in a honest belief that the action was taken in the best interest of the company".
Berdasarkan hal tersebut di atas, Business Judgement Rule pada pokoknya mengasumsikan bahwa, dalam membuat suatu keputusan bsnis, direksi dari suatu perusahaan bertindak atas dasar informasi yang dimikinya, dengan itikad baik dan dengan keyakinan bahwa tindakan yang diambil adalah semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Doktrin ini pada prinsipnya mencegah campur tangan judisial terhadap tindakan direksi yang didasari itikad baik dan kehati-hatian, dalam rangka mencapai tujuan perusahaan yang sah menurut hukum.
Terkait dengan paparan di atas, Stephen M. Marcus, Esq menyatakan sebagai berikut :
Over the years, the business judgement rule has protected the actions of community association board members. Although various states have given the business judgement rule different standards towards its application, in essence the business judgement rule requires that in the absence of fraud or lack of good faith in a conduct of a community association's internal affairs, the courts will not second guess the decisions of a board. Obviously, fraud, self dealing or unconsciousable conduct will justify judicial review.
"Business Judgement Rule" dimaksudkan untuk memberikan dorongan bagi direksi agar dalam melakukan tugasnya, tidak perlu takut terhadap ancaman tanggung jawab pribadi, dengan kata lain, Business Judgement Rule mendorong direksi untuk lebih berani mengambil risiko ketimbang terlalu hati-hati. Prinsip tersebut juga mencerminkan asumsi bahwa pengadilan tidak dapat membuat keputusan yang lebih baik dalam bidang bisnis ketimbang direksi. Sebab, para hakim pada umumnya tidak memiliki keterampilan kegiatan bisnis dan baru mulai mempelajari permasalahan setelah terjadi fakta-fakta.
Namun demikian, Business Judgement Rule hanya berlaku terhadap pertimbangan atau keputusan bisnis, termasuk keputusan untuk tidak bertindak. Prinsip tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal tidak ada keputusan bisnis yang diambil. Namun, sejauh mana Bisniss judgement Rule dapat diterapkan oleh pengadilan di luar konteks pengambilan keputusan, merupakan sesuatu yang tidak dapat dipastikan. Dalam kaitan ini, E. Norman Veasey, the Chief Justice, Delaware Supreme Court, menyatakan “the business judgement rule does not strictly apply in oversight context, but there are judgement aspects to mechanisms directors decide to set up to monitor mismanagement”. Penerapan Business Judgement Rule dalam konteks pengambilan keputusan oleh direksi, dapat mengundang kontroversi, lebih-lebih lagi terhadap penerapannya terhadap isu-isu yang terkait dengan pengendalian perusahaan. Hal ini tercermin dalam pernyataan Donald G. Margotta sebagai berikut :
There is a minimal controversy in the legal literature over the applicability of the Business Judgement Rule concerning routine decisions of a firm. However, there is a great deal of controversy over its applicability in issues dealing with corporate control.
Dengan demikian, pengadilan Delaware telah menetapkan bahwa Business Judgement Rule dapat diterapkan sekalipun dalam transaksi-transasksi mendasar perusahaan, seperti Pengambilalihan (takeover). Sebagai contoh, dewan direksi dari City Investing Company menolak tender offer atas sahamnya, yang dilakukan oleh Tamco Enterprises, lalu kemudian pemegang saham mengajukan derivative action terhadap direksi, dengan dalil bahwa direksi tersebut tidak mempunyai tujuan bisnis yang tepat dalam menolak tender offer tersebut, melainkan hanya mendasarkan keputusannya pada keinginan untuk tetap bertahan sebagai direksi, sehingga karenanya melanggar “fiduciary duty”. Dalam permasalahan ini, Mahkamah Agung Delaware (1984) menolak gugatan pemegang saham tersebut, dengan menerapkan Business Judgement Rule, sebagaimana terungkap dalam pertimbangannya sebagai berikut :
We are not persuaded by plaintiffs’ claim that the City board’s refusal to accept the premium offered by Tamco, or to negotiate with Tamco under these circumstances, are prima facie breaches of fiduciary duty and hence, excuse demand. Establishing such a principle would rob corporate boards of all discretion, forcing them to choose between accepting any tender offer or merger proposal above market, or facing the likelihood of personal liability if they reject it. To put directors to such a Hobson’s choice would be the antithesis of the principles upon which a proper exercice of business judgement is demanded of them.
Jadi, direksi tidak perlu takut mengambil keputusan bisnis, sepanjang keputusan tersebut diambil berdasarkan itikad baik dan tidak melanggar fiduciary duty serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment