By Taqyuddin Kadir
Kepentingan pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan, seringkali diabaikan atau bahkan dirugikan. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi kuat bahwa yang paling berjasa memperbesar pundi-pundi keuangan perusahaan, adalah pemegang saham mayoritas. Penguasaan persentase volume saham atau pemasukan modal kepada perusahaan, memberi dukungan kuat atau bukti telak terhadap persepsi ini.
Persepsi tersebut diperkuat lagi dengan dianutnya prinsip one share one vote dalam hukum perseroan terbatas. Sehingga dalam setiap RUPS, pemegang saham minoritas tidak akan mungkin pernah memenangkan keputusan yang diambil melalui voting. Dalam tataran operasional, komposisi direksi atau komisaris senantiasa dikuasai atau dikendalikan oleh pemegang saham mayoritas.
Namun demikian, hukum perseroan terbatas memberikan hak-hak tertentu atau hak derivatif kepada pemegang saham minoritas yang memiliki minimal 10 % saham, untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya dalam perusahaan, terutama terhadap kesewenang-wenangan pemegang saham mayoritas.
Bahkan, dalam hal-hal tertentu, pemegang saham minoritas dapat bertindak mewakili perusahaan untuk menggugat direksi yang karena kesalahannya telah bertindak merugikan perusahaan. Selain itu, masih ada sejumlah hak-hak lain yang dapat dipergunakan oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya, agar tidak dirugikan kepentingannya dalam perusahaan.
Friday, December 01, 2006
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment