Thursday, December 28, 2006

Amankah anda dari incaran KPPU ?

By Taqyuddin Kadir
Sudah banyak perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ("hukum persaingan"). Meskipun, harus diakui, masih banyak kalangan pengusaha yang tidak begitu tahu apalagi mematuhi hukum persaingan.
Menurut hukum persaingan, KPPU mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
  • Pembatalan perjanjian yang dilarang, yaitu perjanjian oligopoli, penetapan harga (price fixing), diskriminasi harga (price discrimination), pengekangan harga diskon, pembagian wilayah pemasaran, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  • Pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  • Pembayaran ganti rugi;
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00.

Hukum persaingan diperlukan sebagai aturan main bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Mereka yang tidak mau atau tidak mampu bersaing secara sehat dan jujur harus tersingkir atau disingkirkan dari pasar, agar masyarakat konsumen tidak menjadi korban.

Masalahnya adalah, banyak pelaku usaha yang mungkin tidak menyadari kalau mereka telah melanggar hukum persaingan, misalnya soal penentuan harga, alokasi pasar, diskriminasi harga atau tindakan-tindakan lain yang menghalangi persaingan usaha yang sehat. Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut ada yang melaporkan ke KPPU, sudah pasti KPPU akan menindaklanjutinya. Jika ini terjadi, resiko hukum tak dapat dihindari yang berakibat pula pada risiko finansial.
Karena itu, mencegah jauh lebih baik daripada mengatasi / mengobati. Periksalah kembali perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang anda jalankan, konsultasikan dengan lawyer anda yang kompeten dalam bidang hukum persaingan.

0 comments: