Sudah umum diketahui, permasalahan yang cukup krusial di negeri kita, adalah penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum memang tidak mudah karena terkait dengan budaya hukum kita (legal culture). Jika paradigma penegakan hukum ditekankan pada aspek pemaksaan dari aparat penegak hukum, maka budaya hukum terkait dengan kesadaran hukum (legal consciuousness) dan kepatuhan hukum (legal Compliance).
Setiap kepatuhan terhadap hukum, apalagi dalam bidang perdagangan atau bisnis, pasti akan menimbulkan ongkos kepatuhan (Compliance Cost). Sebut saja misalnya, kewajiban untuk membubuhi materai pada dokumen-dokumen tertentu, jelas menimbulkan ongkos. Kewajiban untuk menggunakan jasa notaris untuk pembuatan akta pendirian perseroan terbatas, menimbulkan ongkos berupa pembayaran biaya notaris. Kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman, akan menambah biaya produksi. Dan lain-lain sebagainya.
Tapi pernahkah kita memperhatikan iklan kesehatan (bahaya rokok) pada setiap bungkus rokok ? Itu adalah bentuk kepatuhan yang harus dibayar ongkosnya berupa penambahan biaya produksi, oleh pengusaha rokok.
Namun, jika kita mematuhi iklan bahaya rokok tersebut, maka kita tidak perlu membayar ongkos kepatuhan. Kepatuhan kita terhadap iklan tersebut akan dibayar pula oleh industri rokok berupa menurunnya angka penjualan.
Mengapa demikian ? karena kepatuhan terhadap iklan bahaya rokok tersebut, tidak atau belum dikategorikan sebagai kepatuhan hukum (legal compliance).
Jika kita mau menyimak realitas, belajar dari pengalaman-pengalaman atau kejadian-kejadian di sekitar kita, kita akan temukan bahwa ketidakpatuhan justru akan menimbulkan ongkos yang lebih besar ketimbang ongkos kepatuhan, meskipun tidak seketika. Contoh sederhana, mencantol aliran listrik PLN akan menimbulkan ongkos yang lebih besar jika ketahuan oleh PLN, belum lagi soal waktu yang terbuang mengurus di PLN, dan harga diri.
Demikian pula soal risiko denda, atau berurusan dengan polisi jika ketidakpatuhan kita dikategorikan sebagai tindak pidana. Atau, digugat di pengadilan jika kita tidak patuh terhadap perjanjian yang kita buat bersama dengan counterpart kita. Atau, risiko kehilangan peluang bisnis di sektor formal karena tidak mau patuh membayar pajak dengan memiliki NPWP. Kepatuhan hukum adalah bagian dari legal risk management (pengelolaan risiko hukum).
Peran legal counsel dalam membantu pengelolaan risiko hukum di perusahaan, amat penting. Mulai dari men-set up contract, memberikan nasihat dalam soal operasional bisnis, terkait dengan internal corporate law, human resources law, maupun yang terkait dengan eksternal seperti competition law, consumer protection law, intellectual property rights law, licensing, corporate action dan transaksi-transaksi bisnis lainnya, sampai pada penanganan sengketa-sengketa hukum, jika tak dapat dihindari.
0 comments:
Post a Comment