Friday, December 29, 2006

Kontrak Dan Risiko Hukum

By Taqyuddin Kadir
S
eorang Purchasing Manager melaporkan kepada direksi PT X, "Pak, kita sudah deal dengan PT Y, mereka siap mendrop bahan baku ke pabrik kita, pelaksanaannya mulai besok. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan stok, kita siapkan tempat penitipan stok di lokasi kita, jadi setiap saat mereka bisa drop barang dan selalu ada ready stock buat pabrik kita. Sekarang tinggal paperworks-nya saja, minggu depan akan kita bahas".
Apa yang dimaksud oleh manager di atas sebagai paperwork tentunya adalah kontrak atau perjanjiannya. Bisa dibayangkan, barang sudah akan di drop besok sedangkan kontraknya baru akan dirundingkan minggu depan. Mungkin manager tadi menganut prinsip "Trust the people rather than the paper" prinsip mana dikenal sebagai bagian dari kultur tradisional Jepang. Atau mungkin juga dia begitu confident. Ya.. of course, confidence adalah sesuatu yang baik tapi over confidence seringkali membuat orang pintar menjadi lalai dan lalu terperosok.
Ketika kontrak mulai dibahas, lalu timbul silang persepsi. Y berpendapat barang yang didrop ke tempat penyimpanan di lokasi X, dianggap sudah terjual dan dibeli X. Sebaliknya, X berpendapat barang yang didrop oleh Y ke lokasi penyimpanan belum dianggap dibeli oleh X. Barang tersebut masih berstatus titipan di tempat yang dipinjamkan oleh X kepada Y. Menurut X, pembelian nanti dianggap terjadi ketika X mengambil barang dari tempat penyimpanan untuk kebutuhan pabrik. Persilangan pendapat ini tentu bermplikasi pula pada siapa yang bertanggungjawab atas keamanan barang di tempat penyimpanan, soal asuransi, soal pinjam meminjam tempat atau penitipan dan sebagainya, meskipun pada awalnya fokus perselisihan adalah soal di manakah secara hukum "event of delivery" dianggap terjadi.
Perselishan seperti di atas jika tidak di manage dengan emphatic communication, bisa menjelma menjadi real dispute. Tapi tentu tidak semudah itu, karena ini adalah legal principles bukan soal psikologis. Tentu saja, jika seandainya semuanya jelas terlebih dahulu dan sudah di seal dalam bentuk kontrak, sebelum action dimulai, maka risiko konflik tersebut di atas dapat dihindari.
Benar juga kata Hanna Hasl-Kelchner bahwa "much legal risk is still being managed after liability-triggering event has occured, rahter than in anticipation of it. The focus is still skewed toward getting out of trouble instead of staying out".

0 comments: