Thursday, December 28, 2006

Risiko Hukum, bisakah diantisipasi ?

By Taqyuddin Kadir
"Jika kita melibatkan lawyer dalam proyek ini, mereka akan menemukan aspek-aspek hukum yang justru akan menghambat realisasi proyek ini. Lebih baik kita menangani sendiri. Proyek sebelumnya juga tidak ada masalah. Selain itu, kita tidak punya waktu lagi untuk membahas yang detil-detil. Kita harus segera me-real-isasikan proyek ini"
Paradigma yang digambarkan di atas seringkali menghinggapi kalangan usaha, khususnya yang belum memahami betul apa itu risiko hukum. Bagi mereka risiko hukum tidak dapat diantisipasi. Risiko akan datang jika memang harus datang. Mereka baru memikirkan payung jika hujan benar-benar turun. Tapi tentu tidak semua seperti itu. Peter Drucker menggambarkan bahwa, "good companies respond swiftly to problems while great companies anticipate them" Jadi, mereka yang tergolong great companies tidaklah termasuk seperti yang digambarkan di atas.
Jika kemudian ada klaim atau gugatan dari rekanan atau supplier, mereka dengan yakin membantah "Tidak benar supplier itu, tidak sesuai kenyataan sebenarnya, mereka mengada-ada, kita tidak pernah melakukan itu semua". Tapi, begitu kita meminta untuk membuktikan apa yang mereka katakan itu, tak satu pun dokumen yang dapat digunakan untuk mematahkan gugatan supplier tadi. Dokumen-dokumen yang ada sama sekali tidak antisipatif. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh supplier tadi. Dokumen-dokumen yang ada malah justru merupakan smoking gun yang mengandung risiko hukum tersendiri. Di mata hukum, apalagi perdata, tidak cukup hanya berbuat baik saja, tapi kita harus punya strong hard evidence untuk membutikan bahwa kita benar-benar berbuat baik.
Di masa lalu, sebelum serangan terhadap gedung WTC di New York meledak, orang-orang Amerika termasuk militernya mempunyai persepsi, bahwa gedung-gedung pencakar langit di Amerika hanya dapat dihancurkan oleh musuhnya dengan peluru kendali. Tapi apa yang terjadi, serangan 9/11 itu benar-benar membuat risiko yang tak terbayangkan, menjadi nyata. Membuat sesuatu yang unthinkable menjadi thinkable.
Demikian pula risiko hukum. Sesuatu yang mungkin tak terbayangkan di luar kawasan hukum, bisa terjadi sewaktu-waktu dan menghancurkan usaha anda. Oleh karena itu, antisipasi dan pemahaman risiko hukum dengan prediktabilitas yang tinggi, selalu menjadi penting bagi korporasi.

0 comments: