Wednesday, April 05, 2006

DERIVATIVE ACTION DALAM UUPT

By Taqyuddin Kadir
Dalam UUPT, secara eksplisit tidak disebutkan istilah Derivative Action atau gugatan derivatif. Namun, terdapat ketentuan dalam UUPT yang mengadopsi konsepsi Derivative Action sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat (3) UUPT, sebagai berikut :
Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Ketentuan mengenai Derivative Action terhadap komisaris diatur dalam pasal 98 ayat (2) UUPT sebagai berikut :
Atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
Selanjutnya, Penjelasan atas pasal 85 ayat 3 Undang-undang tersebut di atas, menyatakan sebagai berikut :
Dalam hal tindakan direksi merugikan perseroan, maka pemegang saham yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini dapat mewakili perseroan untuk melakukan tuntutan atau gugatan terhadap direksi melalui pengadilan.
Dengan demikian, pada dasarnya Derivative Action merupakan penyimpangan atau pengecualian terhadap ketentuan pasal 82 UUPT yang memberikan kewenangan untuk bertindak mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, hanya kepada direksi, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut :
Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Di Amerika Serikat, untuk mengajukan Derivative Action atas nama perseroan, pemegang saham harus membuktikan sebagai berikut (i) pemohon (i.c. pemegang saham) telah melakukan upaya-upaya yang wajar untuk mendesak direksi agar perusahaan mengajukan gugatan terhadap anggota direksi yang bersalah (ii) Gugatan tersebut adalah diajukan untuk kepentingan perseroan.
Ketentuan pasal 85 ayat 3 UUPT tersebut di atas, nampaknya masih menyisakan permasalahan yang perlu dijawab, baik dilihat dari sudut hukum substantive (materil) maupun hukum procedural (acara). Misalnya apakah pihak yang baru menjadi pemegang saham setelah terjadinya tindakan anggota direksi yang merugikan perseroan tersebut, dapat pula mengajukan Derivative Action.
Demikian pula apakah pemegang saham wajib untuk terlebih dahulu mendesak perseroan agar menuntut atau menggugat direksi yang bersalah, sebelum pemegang saham mengajukan gugatan derivatif. Demikian pula masalah-masalah yang amat teknis yang dapat muncul dalam proses bercara di pengadilan. Misalnya, apakah corporate lawyer /legal counsel perseroan dapat bertindak mewakili anggota direksi yang tergugat dalam perkara derivative action tersebut, dan apakah corporate lawyer/legal counsel perseroan tidak terkait dengan masalah conflict of interest jika bertindak mewakili Penggugat dalam hal ini pemegang saham mewakili perseroan, menggugat anggota direksi dalam Derivative Action.
Dengan menggunakan Derivative Action, maka setidak-tidaknya; (a) dapat menyederhanakan pengajuan gugatan karena tidak perlu semua pemegang saham mengajukan gugatan, (b) semua pemegang saham yang dirugikan akan mendapatkan pemulihan atau gantirugi yang proporsional karena yang menerima ganti rugi adalah perseroan (c) dapat melindungi kreditur dan pemegang saham utama terhadap pengalihan aset perseroan secara langsung kepada pemegang saham.
Karakteristik utama dari tindakan yang bersifat derivatif adalah, tindakan tersebut menimbulkan kerugian tidak langsung bagi pemegang saham, dalam arti bahwa kerugian pemegang saham tersebut tergantung pada kerugian langsung yang dialami perusahaan. Kerugian langsung bagi perusahaan dapat terjadi dalam banyak bentuk. Misalnya, berkurangnya pendapatan dan keuntungan perusahaan, hilangnya peluang-peluang bisnis, keluarnya ongkos-ongkos yang tidak perlu, rusaknya asset perusahaan, atau terlibatnya perusahaan pada suatu tanggungjawab pidana atau perdata.
Untuk mengajukan gugatan langsung, pemegang saham harus membuktikan adanya suatu “Special Injury” yang dialaminya, yang terpisah dan terlepas dari kerugian yang diderita pemegang saham lainnya dan perusahaan. Kerugian seperti itu dapat muncul dalam dua situasi. Pertama, tindakan yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan pelanggaran hak dan kepentingan pemegang saham Penggugat, disamping merupakan pelanggaran fiduciary duties terhadap pemegang saham secara keseluruhan.
Kedua, tindakan tersebut hanya menyebabkan kerugian bagi pemegang saham yang bersangkutan, misalnya kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh tindakan direksi menahan dividen secara tidak sah. Namun merosotnya nilai saham tidaklah termasuk “Special Injury” melainkan merupakan kerugian yang diderita oleh semua pemegang saham secara proporsional. Oleh karena itu, gugatan yang relevan dalam konteks ini adalah Derivative Action, bukan Direct Action.
Dalam konteks ini, ada dua pendekatan yang patut dicermati sebagai berikut:
1. Pendekatan ALI (the American Law Institute) Dalam pasal 7 Principles of Governance dari American Law Institute (“ALI”) dinyatakan bahwa suatu pengadilan seharusnya memiliki kewenangan untuk mengizinkan suatu tuntutan derivatif diajukan melalui Direct Action, sepanjang tidak merugikan hak-hak tergugat dan kepentingan pihak ketiga yang terkait. Untuk selengkapnya, pasal 7 Principles of Governance dari American Law Institute, menyatakan sebagai berikut :
In the case of a closely held corporation….. the court in its discretion may treat an action raising derivative claims as a direct action, exempt it from those restrictions and defenses applicable only to derivative actions, and order an individual recovery, if it finds that to do so will not (i) unfairly expose the corporation or the dependants to a multiplicity of actions, (ii) materially prejudices the creditors of the corporation, or (iii) interfere with a fair distribution of the recovery among all interested persons.
Kelebihan ketentuan ALI di atas adalah, memungkinkan suatu derivative action diajukan ke pengadilan melalui direct action, kecuali jika akibatnya akan merugikan kepentingan Penggugat dan pihak ketiga. Kekurangannya adalah bahwa ketentuan tersebut menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk memutuskan apakah gugatan tersebut dapat diajukan melalui direct action atau tidak, sebab ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa kepada pengadilan untuk menentukan suatu derivative action diajukan melalui mekanisme direct action.
2. Analogi Partnership Pendekatan ini merupakan suatu prinsip yang telah diadopsi oleh sejumlah pengadilan di Amerika Serikat, bahwa pemegang saham mayoritas pada suatu perusahaan tertutup, mempunyai kewajiban kepada pemegang saham minoritas, bukan hanya berupa “Duty of Fairness” tapi juga berupa “ Fiduciary Duty” dengan tingkat loyalitas dan kepercayaan yang tinggi.
Supreme Judicial Court Massachussets memberikan pertimbangan hukum yang menarik, dimana perusahaan tertutup dianalogikan sebagai Persekutuan (Partnership) yang terlembagakan dalam hubungan antarpemegang saham. Dalam perkara, Donahue v Rod Electrotype of New England, Inc., Supreme Judicial Court Massachussets memberikan pertimbangan hukumnya sebagai berikut:
The close corporation bears striking resemblances to a partnership. Commentators and courts have noted that the close corporation is often little more than an “incorporated” or “chartered” partnership. The stockholders “clothe” their partnership “with the benefits peculiar to a corporation, limited liability, perpetually and the like.” In essence, though, the enterprise remains one in which ownership is limited to the original parties or transferees of their stock to whom the other stockholders have agreed, in which ownership and management are in the same hands, and in which the owners are quite dependant on one another for the success of the enterprise. Many close corporations are “really partnership, between two or three people who contribute their capital, skills, experience and labor.
Penerapan prinsip fiduciary duty dalam konteks ini, dapat secara efektif menghindarkan pemegang saham minoritas dari kesia-siaan, sebab pemegang saham minoritas dapat mengajukan tuntutannya dalam bentuk ”Direct Action” ketimbang “Derivative Action”.
Dalam perkara Jorgensen v. Water works yang diperiksa oleh pengadilan Wisconin, Penggugat adalah dua pemegang saham minoritas pada sebuah perusahaan tertutup yang bergerak dalam usaha pencucian mobil. Para Penggugat mendalilkan bahwa tergugat telah melanggar ”Fiduciary Duty” dengan membayarkan dividen kepada dirinya sendiri dalam bentuk fee dan bonus, dan mengeluarkan Penggugat dari dewan direksi.
Pengadilan Wisconsin tingkat pertama tidak dapat menerima gugatan direct action Penggugat, dengan pertimbangan bahwa yang menderita kerugian bukanlah Penggugat, melainkan perusahaan. Pengadilan tingkat banding membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama, dengan pertimbangan bahwa, berdasarkan hukum Wisconsin pemegang saham minoritas mempunyai hak yang harus dihormati oleh pemegang saham mayoritas, dalam konteks ”Fiduciary Duty” dan karenanya, pemegang saham minoritas dapat mengajukan gugatan atas dasar pelanggaran fiduciary duty.Dalam pertimbangannya, pengadilan tingkat banding menyatakan sebagai berikut :
The complaint alleges that the defendants majority shareholders and directors breach their fiduciary duty to the Jorgenses and caused injury to the Jorgenses by paying themselves fees and bonuses which are, in fact, dividends, to the detriment of the Jorgenses; and caused injury by removing the Jorgenses from the board of directors and controlling the corporation as if they were the sole shareholders with no obligations to the Jorgensens. We agree with the Jorgensens that this alleges an injury that is primarily to the Jorgensesns, not primarily to the corporations
Namun demikian, penggunaan prinsip fiduciary duty sebagai dasar untuk mentransformasikan Derivative Action menjadi direct action nampaknya memerlukan pembatasan-pembatasan, agar tidak terjadi penyalahgunaan hak-hak dari pemegang saham minoritas. Pembatasan ini dapat berupa kewenangan pengadilan untuk meminta Penggugat pertama-tama membuktikan apakah pemegang saham mayoritas melakukan tindakan merugikan terhadap pemegang saham minoritas. Apabila hal tersebut terbukti, maka barulah pengadilan mengizinkan Penggugat untuk mengalihkan gugatan Derivative Action menjadi Direct Action.
Dalam perkara James v. James yang diputus di pengadilan Alabama, Penggugat mendalilkan bahwa pemegang saham mayoritas telah membayar kompensasi yang berlebihan (excessive compensation), menyianyiakan asset perusahaan dan merampas peluang-peluang perusahaan. Penggugat dalam hal ini mengajukan Derivative Action dan Direct Action sekaligus. Namun demkian, selain mismanagement yang didalilkan, Penggugat rupanya tidak mendalilkan adanya tindakan-tindakan yang bersifat “oppressive” yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas, terhadap dirinya.
Pengadilan menyatakan bahwa hukum Alabama mengakui keberadaan fiduciary duty dalam konteks perusahaan tertutup, akan tetapi pengadilan juga mempertimbangkan bahwa “pemegang saham minoritas tidak dapat begitu saja mengubah substansi Derivative Action menjadi Direct Action hanya dengan mendalilkan bahwa tindakan merugikan terhadap perusahaan, juga merupakan kerugian bagi Penggugat”. Dalil ini hanya menunjukkan bahwa gugatan tersebut hanya layak diajukan dalam bentuk Derivative Action. Jika Penggugat hendak mengajukan substansi gugatan tersebut dalam bentuk Direct Action, maka Penggugat harus membuktikan adanya tindakan opresif yang dilakukan oleh pemegang saham mayoritas terhadap pemegang saham minoritas Penggugat. Pengajuan Direct Action oleh pemegang saham minoritas atas dasar pelanggaran Fiduciary Duty oleh pemegang saham mayoritas, dikenal pula dengan teori “Squeeze-out” theory.

Tuesday, April 04, 2006

Pasal 167 (1) UUTK vs Dana Pensiun

By Taqyuddin Kadir
(Catatan: Opini yang terdapat dalam artikel ini bersifat kasuistis, sehingga tidak dapat digeneralisasi untuk semua kasus sejenis).
Bahwa
salah satu tujuan pendirian Dana Pensiun suatu perusahaan adalah agar karyawan beserta keluarganya mendapatkan jaminan kesinambungan penghasilan pada hari tuanya sehingga menimbulkan ketentraman kerja yang pada gilirannya memotivasi kerja karyawan, yang merupakan iklim kondusif bagi peningkatan produktifitas.
Dengan adanya program dan institusi Dana Pensiun tersebut, maka karyawan yang berhenti bekerja dengan alasan apapun dan pada usia kapan pun, akan mendapatkan manfaat dari Dana Pensiun;
Tujuan mulia dari pendirian Dana Pensiun dan konsistensi pelaksanaan program-programnya oleh perusahaan, tidak seharusnya dihancurkan oleh interpretasi tekstual, sepenggal-sepenggal, tendensius atas ketentuan pasal 167 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 (”UU No 13/2003);
Kelemahan suatu teks ketentuan undang-undang pasti selalu ada, tapi jangan sampai kelemahan teks ketentuan undang-undang diterapkan tanpa memperhitungkan asas kemanfaatan dan keadilan. Keadilan tidaklah harus dipersepsikan selalu berpihak pada kelompok yang mengganggap dirinya lemah, melainkan keadilan harus senantiasa berpihak pada yang benar. Keadilan tidaklah bertujuan untuk membuat yang kuat menjadi lemah atau yang lemah menjadi kuat;
Jika Perusahaan yang mempunyai Dana Pensiun tetap dibebani kewajiban tambahan membayar 15 % uang penggantian hak yang sebenarnya sudah diperhitungkan dalam perbandingannya dengan manfaat pensiun yang diterima oleh karyawan/pensiun, maka hal tersebut jelas-jelas melanggar prinsip-prinsip hukum dan keadilan, khususnya prinsip-prinsip hukum Dana pensiun yang justru seharusnya dihormati, karena memberikan manfaat yang lebih mendasar dan pasti bagi karyawan;
Sangat tidak adil, jika perusahaan yang mempunyai Dana Pensiun, apalagi yang iurannya dibayar penuh oleh perusahaan, tanpa membebani karyawan, justru diperlakukan sama dengan perusahaan yang tidak mempunyai Dana Pensiun, apalagi dipaksa untuk mengikuti bunyi teks secara letterlijk dan keliru dari ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No. 13/2003;
Penerapan prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan berdasarkan UU NO. 13/2003 yang nota bene bersifat lex generalis, dalam permasalahan manfaat pensiun, dengan mengesampingkan prinsip-prinsip atau Peraturan Dana Pensiun, tidaklah benar karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum dan karenanya harus dikesampingkan.
Selain hal tersebut, penerapan suatu ketentuan hukum yang terkait dengan dunia usaha, sepatutnya tidak bertentangan dengan Public Policy. Dalam dunia usaha dewasa ini, telah dianut suatu Public Policy, bahwa penerapan peraturan perundang-undangan sedemikian rupa harus memperhatikan kepentingan hukum para investor (investors friendly law enforcement), dengan tetap mengacu pada nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di kalangan dunia usaha pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
Dibatalkannya beberapa ketentuan dalam UU No. 13/2003 oleh Mahkamah Konstitusi, sudah cukup menjadi pertanda, bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU No. 13/2003 termasuk ketentuan pasal 167 ayat 1, tidak boleh dipahami secara tekstual atau letterlijk semata-semata, melainkan harus dicermati secara kontekstual, dan filosofis juridis.
Secara kontekstual dan filosofis juridis, penerapan ketentuan pasal 167 ayat 1 UU No. 13/2003 harus mengacu pada konteks yang terkait dengan ketentuan-ketentuan lain, baik dalam undang-undang yang sama, lebih-lebih pada ketentuan yang lebih khusus yaitu Perarturan Dana Pensiun suatu perusahaan.
Perlu ditegaskan, bahwa ketentutan pasal 167 UU No. 13/2003 tidaklah bersifat memaksa, dalam pengertian substansi ketentuan pasal 167 tersebut dapat saja disimpangi melalui Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan. Hal ini sangat jelas disebutkan dalam ketentuan pasal 167 ayat 4 UU No. 13/2003 yang berbunyi sebagai berikut :
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat diatur lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kata ”diatur lain” dalam praktik hukum, mempunyai arti yang sama dengan ”diatur secara berbeda”. Sedangkan Peraturan Dana Pensiun suatu perusahaan mempuyai kategori yang sama dengan Peraturan Perusahaan yang khusus mengatur manfaat pensiun karyawan.
Berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 4 tersebut, maka Peraturan Dana Pensiun suatu perusahaan, dapat dikategorikan sebagai implementasi dari kata ”diatur lain” atau merupakan ketentuan khusus terhadap ketentuan pasal 167 ayat 1. Dengan demikian, apabila ada perbedaan atau pertentangan antara ketentuan pasal 167 ayat 1 dengan Peraturan Dana Pensiun Perusahaan sejauh menyangkut manfaat pensiun, maka yang seharusnya diberlakukan adalah Peraturan Dana Pensiun Perusahan sebagai ”aturan lain” dan ketentuan khusus (Lex specialis derogat legi generale).