I. Pendahuluan
Perkembangan ekonomi dan perdagangan pada kenyataannya terbawa oleh arus komunikasi sejagat (globalisasi) yang telah meluluhkan ketegaran batas-batas negara dan sekat-sekat geografis, yang terwujud lewat perdagangan internasional dan pola bisnis lewat komunikasi maya.
Dalam konteks ini menarik apa yang dikemukakan oleh Heidi & Alvin Toffler bahwa “ Dampak pertama globalisasi adalah menurunnya dampak lokasi, dan itu memungkinkan perusahaan –perusahaan internasional memperoleh keunggulan terhadap perusahaan yang masih terpaku pada orientasi domestik. Karena ini, dalam fase pertama globalisasi, globalisasi itu sendiri yang menyajikan keunggulan, karena dengan demikian berbagai perusahaan internasional memiliki kemampuan untuk memanfaatkan dan memobilisasikan masukan dan aset melewati batas-batas nasional. [1]. Dunia tanpa batas, seperti dinyatakan Kenichi Ohmae bukanlah khayali, melainkan realita yang harus dihadapi.[2]
Tentang globalisasi itu sendiri berbagai pakar telah memberikan pengertian atau komentar. Barbara Parker [3] menanggapi kenyataan globalisasi dengan mengatakan :
“There is growing sense that events occurring throughout the world are converging rapidly to shape a single, integrated world where economic, social, cultural, technological, business, other influences cross traditional borders, and boundaries such as nations, national cultures, time space, and business industries with increasing ease”.
Lahirnya organisasi dunia di bidang perdagangan World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia yang pada tahun 1994, merupakan tahun berdirinya organisasi ini, sekaligus memproduksi konvensi multilateral yang memberi landasan, disertai kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hubungan perdagangan internasional, dengan kata lain, telah dihasilkan hukum yang mengikat Negara-negara anggota khususnya di bidang perdagangan[4].
Liberalisasi perdagangan yang ingin diterapkan WTO pasca Putaran Uruguay mengarah pada kecenderungan perluasan bidang cakupan pengaturan WTO. Bidang-bidang yang keterkaitannya dengan perdagangan belum teruji secara meyakinkan dan belum diterima oleh sebagian besar anggota WTO ingin ditundukkan ke dalam rezim WTO. Salah satu bidang yang termasuk kontroversial adalah bidang penanaman modal[5].
Dilihat dari perspektif negara berkembang, kebijaksanaan di bidang investasi menyangkut pertimbangan mengenai masalah-masalah yang cukup luas dan tidak saja berkaitan dengan masalah perdagangan. Bahkan dapat ditekankan bahwa dalam sebagian besar keputusan yang menyangkut kebijaksanaan investasi, lebih banyak perhitungan yang mencakup masalah makro ekonomi, stabilitas social maupun pembangunan regional daripada masalah perdagangan semata-mata. Oleh karena itu, sulit diterima bahwa suatu kebijaksanaan yang menyangkut masalah yang cukup luas ini harus disubordinasikan ke dalam masalah perdagangan.[6] Dalam paper ini akan dibahas tiga permasalahan pokok, yakni hubungan antara perdagangan dan penanaman modal yang menjadi pintu masuk bagi Negara maju untuk menundukkan rezim penanaman modal di bawah WTO, kerangka investasi multilateral yang lebih berpihak pada kepentingan Negara-negara maju, dan sikap yang tepat diambil oleh Negara berkembang.[7]
II. Rezim Investasi dalam kerangka WTO.
Negara berkembang termasuk Indonesia, senantiasa mempunyai keinginan kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonominya. Akan tetapi keinginan ini tidak didukung sepenuhnya oleh cukup tersedianya sumber-sumber dana di dalam negeri, karena masih dihadapkan pada suatu sistuasi yang cukup dilematis, yang di dalam dunia perekonomian biasa disebut dengan istilah “lingkaran kemiskinan”. Pembangunan ekonomi membutuhkan sumberdaya alam yang banyak, tenaga terampil yang cukup, manajemen yang baik, stabilitas politik yang mantap dan lain-lain factor. Namun, persoalan utama terletak pada kebutuhan akan sumber modal untuk investasi, karena baik pemerintah maupun swasta membutuhkannya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang dilaksanakan dengan cara mengimpor baik keahlian(manajemen dan teknologi), serta jasa, maupun barang dan peralatan. Dalam mengupayakan sumber-sumber tersebut, serta untuk memacu pembangunan melalui pertumbuhan ekonomi, maka pemerintah diperhadapkan pada keharusan menggerakkan peran sector swasta, antara lain dengan berusaha menarik investasi asing[8]. Masalah investasi sebenarnya tidak hanya mempunyai dimensi perdagangan internasional tapi juga sangat dipengaruhi oleh aspek ekonomi, social politik dan budaya yang nota bene tidak termasuk dalam konsentrasi WTO. Kenyataan adanya saling keterkaitan yang erat antara investasi dan perdagangan internasional, telah melapangkan jalan masuk bagi masalah investasi secara komprehensif untuk dimasukkan dalam kerangka WTO[9]. Tak dapat dipungkiri bahwa investasi langsung yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan multinasional akan memberikan sejumlah keuntungan bagi Negara host country, tidak saja berupa penerimaan devisa melalui pergerakan modal, tetapi juga lebih penting lagi adalah teknologi, manajemen, keahlian dan pengetahuan lainnya. Keadaan ini akan sangat menunjang pencapaian tujuan pembagian kerja secara internasional karena pergerakan factor produksi ke Negara-negara host country akan sangat membantu mereka memperkuat spesialisasi yang mereka lakukan. Pandangan di atas memberikan pengakuan pada peran yang sangat besar dari perusahaan multinasional dalam meningkatkan pertumbuhan perdagangan internasional dan kesejahteraan dunia. Oleh karena itu, perusahaan –perusahaan tersebut perlu mendapatkan ruang gerak yang lebih bebas untuk melakukan aktifitas investasi yang didukung oleh rejim hukum investasi multilateral yang terprediksi, transparan dan tanpa diskriminasi. Gerakan menuju apa yang disebut globalisasi ekonomi adalah manifestasi baru dari perkembangan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Jika di masa lalu globalisasi ekonomi lahir dengan kekerasan dalam alam kolonialisme, pada masa kini globalisasi ekonomi berkembang dengan jalan damai melalui perundingan dan perjanjian internasional.[10] Globalisasi ekonomi tersebut dengan sendirinya diikuti pula oleh globalisasi hukum dalam arti berbagai prinsip dan substansi peraturan hukum dan perjanjian-perjanjian menyebar melewati batas-batas territorial Negara. Globalisasi hukum tersebut dapat terjadi melalui perjanjian dan konvensi internasional, perjanjian privat dan institusi ekonomi baru. [11] Globalisasi hukum tersebut kemudian diikuti pula oleh globalisasi praktek hukum dimana antara lain konsultan hukum suatu Negara dari suatu sistem hukum, dapat bekerja di negara lain yang mempunyai sistem hukum yang berbeda.[12] Pada masa lalu, globalisasi ekonomi banyak diperankan oleh perusahaan multinasional dengan cara senantiasa mencari pasar baru dan memaksimalkan pasar mereka dengan mengekspor modal dan reorganisasi struktur produksi, investasi difokuskan pada mencari bahan-bahan mentah.dan memproduksi bahan-bahan dasar. Oleh Gilbert Clee dalam artikelnya di Harvard Busines Review 1959, [13] praktek bisnis perusahaan semacam itu disebut dengan istilah Global Enterprise yang mengandaikan terbentuknya pasar yang homogen dan mendorong perusahaan-perusahaan Amerika untuk membeli bahan mentah di seluruh dunia dengan harga murah, memproduksi di Negara-negara lain dengan biaya buruh rendah dan menjualnya di pasar-pasar yang menjanjikan. Model ini sebenarnya adalah didasarkan pada konsep optimasi yang sebenarnya telah banyak dikecam dan dianggap tidak up to date lagi (The old model of the multinational enterprise has become obsolete). Namun demikian, terlepas dari model atau praktek bisnis dari perusahaan-perusahaan multinasional di berbagai Negara, khususnya di negara-negara sedang berkembang, berbagai permasalahan-permasalahan atau kegagalan-kegagalan yang dialami yang penyebabnya seringkali dialamatkan pada hukum dan praktek hukum di Negara di mana perusahaan tersebut beroperasi. Dalam konteks ini menarik untuk disimak apa yang dikemukakan oleh Keinichi Ohmae[14] menyindir perusahaan multinasional yang mengalami kegagalan di Negara sedang berkembang sebagai berikut : In the end, rather than acknowledging their own strategic blunders the fire fighters who have been sent, as well as the corporate executive, start finding good excuses : · The competitors have natural (or “unfair”) advantages. · Government regulations are too restrictive to foreigners and we suffer (Bold pen). · The fire fighter’s predecessor allowed the employees to destroy each other (or go home at 4:30, it doesn’t matter). · The company’s product’s FOB price is 20 percent higher than the competitor’s shipment price. · The competitor’s turnaround time (from design to mass production shipment) is only one third of the company’s, and the firm’s engineer are not very cooperative. · You can’t get competent managers to work for a foreign subsidiary (or, if you hire managers who are too good, they will not put up with our corporate nonsense, or whatever). Apa yang hendak ditekankan oleh penulis dalam kutipan tersebut di atas (khususnya paragraph kedua), adalah bahwa kepentingan ekonomi global atau lebih spesifik, kepentingan perusahaan asing atau multinasional senantiasa berkaitan atau dikaitkan dengan kondisi hukum baik dalam pengertian hukum substantif (law in the books) maupun dalam penerapannya (law in action), di suatu negara khususnya di Negara Sedang Berkembang di mana perusahaan yang bersangkutan beroperasi. Dari uraian tersebut di atas, dapat dipahami jika negara sedang berkembang seperti Indonesia menaruh perhatian yang besar dalam pembangunan hukum nasionalnya, sebagai respon terhadap tuntutan globalisasi ekonomi yang telah merembes ke seluruh penjuru dunia tanpa mengenal batas-batas Negara. Dalam konteks tersebut hukum diharapkan dapat mengharmoniskan antara kepentingan Negara tempat investasi dengan kepentingan investor asing. Bagi Negara tempat investasi, penanaman modal yang dilakukan oleh pihak asing, memberikan manfaat yang besar guna meningkatkan laju pertumbuhan ekonominya. Sedangkan bagi investor asing, lemahnya perangkat hukum di Negara tujuan investasi dapat menghambat pertumbuhan usaha yang pada gilirannya merugikan kepentingan bisnisnya. Sehingga, tidak ada jalan lain kecuali membenahi perangkat hukum agar kedua kepentingan tersebut dapat diakomodasi dan diharmoniskan. Kecenderungan WTO untuk menjadi keranjang sampah bagi masuknya isu-isu baru ke dalam sIstem WTO akan menjadikan sIstem perdagangan menjadi penuh dan membengkak. Hal ini menyebabkan WTO tidak akan mampu menyelesaikan tugas yang sebenarnya, karena WTO terus menerima tugas baru yang tidak cocok untuk diselesaikan, dan terus bergulat dengan isu-isu baru yang rumit dan yang memerlukan pemahaman baru. III. Keberpihakan Multilateral Investment Agreement pada Negara Maju Adanya WTO sebagai organisasi internasional baru di bidang perdagangan memerlukan perhatian khusus. Keberadaan WTO tentu saja meningkatkan upaya multilateral dalam melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa secara terpadu (integrated dispute settlement). Bagi Indonesia maupun Negara-negara berkembang lainnya diperlukan perhatian mengenai kemungkinan dilakukannya retaliasi dengan cara penangguhan konsesi dan kewajiban oleh complaining party baik secara lintas sektoral maupun antar peresetujuan-persetujuan yang dicakup WTO. Adanya kerjasama yang erat antara WTO dan IMF serta bank Dunia dalam kaitan dengan kebijaksanaan perekonomian global ada makna positifnbya yang perlu dipertahankan. Namun demikian, hal ini emmang perlu diwaspadai oleh Negara berkembang yang masih memerlukan pinjaman luar negeri, termasuk dari IMF dan bank Dunia, agar tidak menimbulkan cross conditionality antara hak dan kewajiban dalam WTO dengan kemungkinan memperoleh pinjaman dari IMF dan Bank Dunia. Tentu saja, dengan adanya WTO system perdagangan internasional semakin dipengaruhi oleh apa yang terjadi dalam WTO. Bagi Negara berkembang, terutama Negara Asia Pasifik, yang sangat memerlukan kelanjutan dari system perdagangan dunia yang terbuka, diperlukan adanya langkah untuk lebih memanfaatkan dan mengambil peran dalam kegiatan WTO agar system internasional yang terbuka dapat tetap dipertahankan. Namun demikian, perjanjian Internasional dalam bidang ekonomi termasuk dalam bidang investasi tentu saja dibentuk oleh Negara-negara yang mempunyai kepentingan yang bebeda-beda. Lazimnya Negara-negara yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda tersebut dikelompokkan dalam Negara maju di satu sisi dan Negara berkembang dan Negara terkebelakang di sisi lain. Perbedaan kepentingan dan kemampuan ekonomi kedua kelompok Negara tersebut menimbulkan cara memandang hukum internasional yang berbeda pula. Negara maju memandang hukum internasional sebagai sesuatu yang harus dipatuhi dan dihormati oleh Negara-negara. Sikap seperti ini tidak lebih dikarenakan hukum internasional lebih menjamin kepentingan –kepentingan Negara-negara maju. Perjanjian-perjanjian inernasional dalam bidang ekonomi dan investasi lebih banyak memberikan perlindungan kepada pelaku-pelaku usaha dari Negara maju.[15] Masalah-masalah perdagangan yang terkait dengan investasi asing sebenarnya sudah masuk dalam sistem WTO sejak bergulirnya Putaran Uruguay. Hanya saja ruang lingkup hasil kesepakatan terkait dengan masalah investasi dalam putaran Uruguay tersebut kurang memuaskan bagi Negara maju, mengingat penerapannya yang sangat terbatas. Agreement on TRIMs hanya mengatur aspek kebijakan yang potensial menimbulkan distorsi pada arus perdagangan barang internasional seperti larangan penggunaan persyaratan kandungan local, kebijakan keseimbangan perdagangan, pembatasan devisa yang dikaitkan dengan ekspor dan pembatasan impor yang dipersyaratkan dalam kegiatan investasi. Di bidang TRIMs[16] ada dua hal pokok yang sebenarnya merupakan tuntutan negara maju terhadap Negara berkembang, walaupun ada pula masalah lain yang juga menjadi tuntutan Negara berkembang. Negara maju menghendaki agar Negara-negara berkembang tidak menerapkan kebijaksanaan yang menentukan investor asing untuk mengekspor sebagian dari produksinya sebagai syarat untuk memperoleh izin penanaman modal (export performance requirement) maupun menerapkan kebijaksanaan yang menentukan investor asing untuk menggunakan sebagian dari input produksinya dari sumber dalam negeri (domestic content requirement).[17] Fenomena tersebut di atas tidak dapat dilepaskan dari tuntutan Negara maju agar perusahaan-perusahaan multinasional diberikan kebebasan bergerak yang lebih leluasa. Kehadiran perusahaan multinasional telah dijadikan alas an pembenar untuk memperkenalkan rejim investasi yang melindungi kepentingan dari perusahaan multinasional di dalam ekonomi Negara tuan rumah. Bentuk tunggal prakarsa tersebut akan mengarah pada penyediaan suatu kerangka kebijakan untuk kegiatan operasi perusahaan multinasional sehubungan dengan peran kunci mereka dalam ekonomi global. Agreement on Trims dan GATS dianggap belum cukup untuk membatasi pembatasan-pembatasan yang dibebvankan oleh kedaultan pemerintah atas perusahaan multinasional. Bagaimanapun, sasaran final dari sebuah disiplin investasi multilateral adalah memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi perusahaan multinasional dengan menghapuskan pembatasan-pembatasan dalam kegiatan investasi asing.[18] Usulan tentang rejim invetstasi multilateral seperti yang diusulkan oleh EC pada Singapore Conference sebenarnya kurang memiliki pertimbangan yang kuiat, sehingga diperkirakan akan sangat sulit untuk bisa diterima, khususnya oleh berkembang. Pertama, belum ada sebuah penelitian empiris secara internasional yang menjelaskan tentang adanya keterkaitan yang erat antara kebijakan investasi dengan gangguan terhadap perdagangan internasional. Apakah benar secara meyakinkan bahwa persyaratan investasi di luar pembatasan yang dilarang dalam Agreement on TRIMs and GATS akan mengganggu perdagangan sehingga harus dilarang oleh WTO. Kedua, belum ada pengalaman yang meyakinkan kesuksesan sebuah rejim invenstasi multilateral yang sifatnya mengikat secara hukum. Negara-negara maju memang pernah menggagas sebuah kesepakatan multilateral di bidang investasi yang dikenal dengan Multilateral Agreement on Investment (MAI). Akan tetapi MAI tersebut belum bisa diterapkan karena perbedaan pendapat di antara Negara-negara OECD. Ketiga, usulan OECD tentang multilateral investment agreement tidak sepenuhnya sesuai dengan amanat Pasal 9 Agreement on TRIMs[19]. Pasal 9 menyatakan sebagai berikut : Tidak lebih dari lima tahun terhitung sejak berlakunya Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia secara efektif, Dewan perdagangan Barang akan meninjau kembali operasional dari pesretujuan ini dan apabila diperlukan mengajukan perubahan naskah Persetujuan kepada konferensi tingkat tinggi. Dalam rangka peninjauan tersebut, Dewan Perdagangan Barang akan mempertimbangkan apakah persetujuan perlu dilengkapi dengan ketentuan tentang kebijaksanaan penanaman modal dan kebijakan kompetisi. IV. Sikap Negara Berkembang Masalah TRIMs sebenarnya memang sangat mengkhawatirkan berbagai Negara berkembang karena adanya kemungkinan membatasi ruang gerak dalam menerapkan kebijaksanaan investasi yang dapat mengganggu program pembangunan Negara-negara tersebut. Di bidang TRIMs, disiplin yang dikehendaki oleh Negara maju adalah disiplin yang membatasi ruang gerak untuk pemerintah suatu negara dalam menempuh kebijaksanaan di bidang investasi. Tetapi ada aspek lain, yakni masalah perilaku dunia usaha, terutama perusahaan multinasional dalam kebijaksanaan yang dapat menimbulkan hambatan terhadap persaingan yang adil yang tidak tercakup dalam usulan yang dikemukakan. Menanggapi konsepsi investasi multilateral ini ada dua sikap yang mungkin diambil oleh Negara-negara berkembang. Pertama, menolak masalah investasi secara komprehensif ditundukkan pada rejim WTO. Kedua, memanfaatkan perundingan untuk melindungi kepentingan Negara sedang berkembang. Sikap pertama berupa penolakan tersebut, didasarkan pada beberapa pertimbangan baik dari segi hukum maupun dari segi politik ekonomi. Harus disadari bahwa setiap hasil kesepakatan yang dicapai dalam perundingan WTO adalah mengikat secara hukum. Sehingga, jika Negara-negara berkembang menyetujui multilateral framework on investment dalam kerangka WTO, maka hal tersebut menjadi bagian dari sistem hukum WTO. Konsekuensinya adalah menyangkut dispute settlement mechanism dimana Negara-negara berkembang bisa setiap saat dihadapkan pada panel WTO yang berujung pada putusan yang mewajibkan Negara-negara berkembang mengubah atau mencabut kebijakan – kebijakan yang sudah dibuat sehubungan dengan investasi. Namun demikian, menolak kerangka investasi multilateral secara total adalah tidak realistis. Bagaimanapun, sampai pada tahap tertentu, Negara – Negara berkembang dapat lebih mudah memperjuangkan kepentingannya dalam kerangka multilateral daripada bilateral. Untuk itu, Negara berkembang perlu mempertimbangkan sikap kedua, yakni memanfaatkan perundingan untuk menciptakan instrument hukum yang melindungi kepentingan Negara berkembang dalam upayanya menarik dan memanfaatkan modal asing. Berdasarkan hal tersebut, Negara berkembang semestinya berupaya memanfaatkan negosiasi untuk memasukkan klausula-klausula yang dapat lebih berpihak pada kepentingan Negara-negara berkembang. Namun demikian, alternatif ini hanya mungkin dicapai jika jika Negara-negara berkembang benar-benar memahami dengan baik sistem hukum investasi yang akan disusun melalui multilateral framework on investment . Dengan kata lain, harus benar-benar jelas masalah-masalah yang harus ditolak atau dikesampingkan dan hal-hal yang harus diperjuangkan untuk dimasukkan dalam legal text sebagai hasil negosiasi. Oleh karena sulitnya pengaturan dan penataan investasi secara multilateral dalam satu kesepakatan yang mengikat secara hukum, maka dapat dipahami alasan beberapa free trade area, seperti APEC dan AFTA memilih mengatur masalah investasi dalam suatu kesepakatan yang hanya berisikan prinsip-prinsip dasar yang sifatnya non legal binding. ________________________________________________________________ Daftar Kutipan
[1] Heidi & Alvin Toffler, Rethinking the future, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2000, h. 80-81 [2] Soedjono Dirdjosisworo, Kaidah-kaidah Hukum Perdagangan Internasional (Perdagangan Multilateral) versi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization), Utomo, Bandung, 2004, h. 19 [3] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005, h. 15 [4] ibid [5] Mahmul Siregar, Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal, Universitas Sumatera Utara, Sekolah Pasca Sarjana 2005, h. 344. [6] H.S. Kartadjoemena, GATT WTO dan Hasil Uruguay Round, Universitas Indonesia, 1997, h. 220 [7] Dalam kaitan dengan perdagangan internasional, Hikmahanto Juwana menulis catatan kaki dalam tulisannya “AFTA DALAM KONTEKS HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL” Jurnal hukum Bisnis Volume 22 Januari – Februari 2003, bahwa “dalam perdagangan antarnegara, hambatan yang diberlakukan oleh suatu negara berdasarkan kebijakan dan peraturan perundang-undangan nasional terhadap barang atau jasa yang diproduksi di negara lain telah menjadi isu besar dunia. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk menyepakati aturan intrenasional di bidang perdagangan yang termuat dalam General Agreement on tariffs and Trade (GATT) dan pembentukan World Trade Organization (WTO) yang tujuan akhirnya adalah penghapusan berbagai hambatan. [8] Amirizal, Hukum Bisnis, Deregulasi dan joint venture di Indonesia, teori dan Praktek, Djambatan, Jakarta 1996, h.1. [9] Mahmul Siregar, op.cit h. 35 mengutip Renatto Ruggioero dalam Foreign Direct Investment and The Multilateral Trading System” Transnational Corporation, menjelaskan bahwa sistem pedagangan internasional yang liberal harus didukung oleh rejim investasi yang liberal, begitu pula sebalinya. Lebih lanjut dikatakan bahwa system perdagangan internasional yang liberal bertujuan untuk menfasilitasi pembagian kerja yang saling menguntungkan, dimana masing-masing Negara akan melakukan spesialisasi dalam bidang-bidang yang terbaik yang dapat mereka lakukan. Sistem perdagangan internasional yang liberal akan membuka pasar internasional secara luas, tanpa terganggu hambatan-hambatan perdagangan. Pada gilirannya keterbukaan pasar yang demikian akan mengubah pola bisnis perusahaan multinasional, dimana dalam usahanya memenuhi supply pasar internasional dan mendekatkan diri dengan konsumen perusahaan multinasional akan terdorong untuk melakukan investasi langsung ke luar negeri.
[10] Erman Rajagukguk, Globalisasi Hukum dan kemajuan Teknologi : Implikasinya bagi pendidikan hukum dan pembangunan hukum di Indonesia, pidato pada Dies Natalis Universitas Sumatera Utara ke 44, 20 Nopember 2001, h. 4, mengutip John Braithwaite and Peter Drahos, Global Business Regulation (New York : Cambridge Universiy press, 2000) h. 24-21
[11] ibid, h. 4
[12] ibid, h. 4 mengutip Peter Roorda, The Internationalization of the Practice of law, Wake Forest Law Review. Vol.28 (1993) h. 141-159. [13] Kenichi Ohmae, Triad Power, the coming shape of global competition. 1985 h. vii. [14] Kenichi Ohmae, ibid, h. 52, [15] Antonio Cassese, International law in a Divided World, dikutip dalam “Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi (I)”, Hukum online.com, sebagaimana dikutip dalam Mahmul Siregar, Op.cit, h. 148. [16] H.S. Kartadjoemena, Op.cit, h. 227 mengutip ringkasan hasil perundingan Uruguay Round di bidang -Trade-Related Investment measures sebagai berikut : - Dalam Perjanjian ditentukan antara lain bahwa : (a) Trade balancing (suatu variasi dari export performance) yang mensyaratkan agar investasi untuk mengekspor suatu porsi dari kegiatannya sebelum dibolehkan untuk mengimpor, (b) Local Content Requirement, yaitu ketentuan untuk menggunakan produk domestic sebagai syarat untuk menanamkan modal, secara bertahap dihapus dengan periode transisi selama 5 tahun bagi Negara berkembang. - Setiap Negara anggota tidak boleh menerapkan kebijaksanaan TRIMs yang bertentangan dengan GATT. - Negara anggota harus memberitahu setiap TRIMs yang akan memonitor pelaksanaan dan operasi ketentuan TRIMs. - GATT dispute settlement berlaku untuk setiap sengketa yang timbul dalam melaksanakan dan menafsirkan TRIMs. - Negara-negara anggota dapat merevisi ketentuan dalam jangka waktu 5 tahun. - Dalam 5 tahun setelah pejanijian berlaku, dalam rangka proses untuk meninjau kembali dan melakukan revisi dimungkinkan pula untuk dipertimbangkan dirumuskannya ketentuan mengenai investasi dan competition policy. [17] Ibid, h. 220. [18] Lebih lanjut dapat dibaca dalam Mahmul Siregar Hal. 357-358 mengutip dari Biswajit Dhar, et.all, Multilateral Regime for foreign investment; An assessment of the Emerging Trends”, Research an Information System for Non-Aligend and Other Developing Countries, New Delhi, 1998, Hal 1. [19] Ibid h. 360-361