Wednesday, October 11, 2006

Klausula Baku

By Taqyuddin Kadir

A. PENDAHULUAN
Perlindungan Konsumen pada dasarnya merupakan bagian penting dalam ekonomi pasar (laissez faire). Di pasar bebas, para pelaku menawarkan produk dan jasa dengan tujuan mencari keuntungan di satu sisi, berhadapan dengan para pembeli dan konsumen yang ingin memperoleh barang dan atau jasa yang murah dan aman di sisi lain. Tetapi di dalam pasar bebas, kedua pihak itu tidak memiliki kekuatan yang sama. Posisi pihak pelaku usaha jauh lebih kuat ketimbang para konsumen yang merupakan perorangan, karena penguasaan informasi tentang produk sepenuhnya ada pada produsen.[1]
Dengan demikian, posisi para konsumen sebenarnya amat rentan untuk dieksploitasi. Hanya dengan seperangkat aturan hukum atau perundang-undangan yang ditetapkan oleh Negara, ketimpangan informasi tersebut dapat diatasi. Sehingga, keberadaan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Negara tersebut, benar-benar dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen. Yang dimaksud dengan konsumen dalam hal ini adalah “ pengguna terakhir (end user) dari suatu produk, yaitu setiap pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[2]
Pengertian konsumen sebagaimana dikemukakan di atas adalah sejalan dengan pengertian konsumen sebagaimana dinyatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) pasal 1 butir 2 sebagai berikut :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup dan tidak untuk diperdagangkan.
Apabila kedudukan konsumen dihubungkan dengan kedudukan pelaku usaha dalam tataran transaksional, maka setidaknya ada tiga tahapan transaksi yang dapat dikalsifikasikan sebagai berikut :[3]
1. Tahap Pratransaksi Konsumen
Sebenarnya tidak ada pemisahan secara tegas antara satu tahap kepada tahap lainnya. Dengan kata lain, bisa saja terjadi dalam satu momen mencakup ketiga tahapan sekaligus. Dalam tahapan pratransaksi, konsumen masih dalam proses pencarian informasi atas suatu barang, peminjaman, pembelian, penyewaan atau leasing. Dalam tahap ini konsumen membutuhkan informasi yang akurat tentang karakteristik suatu barang dan atau jasa. Right to be informed of consumers betul-betul memegang peranan penting dan harus dihormati, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
2. Tahap Transaksi Konsumen
Pada tahap ini konsumen melakukan transaksi dengan pelaku usaha dalam suatu perjanjian (jual beli, sewa atau bentuk lainnya). Kedua belah pihak betul-betul harus beritkad baik sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Di Negara-negara maju, konsumen diberi kesempatan untuk mempertimbangkan apakah akan memutuskan membeli/memakai suatu barang dan atau jasa dalam tenggang waktu tertentu atau membatalkannya. Klausula ini dapat dilihat pada praktik di Amerika, Belanda, Inggeris dan Australia.
3. Tahap Purnatransaksi Konsumen
Tahap ini data disebut dengan tahap purnajual after sale service dimana penjual menjanjikan beberapa pelayanan cuma-cuma dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya penjual menjanjikan garansi atau servis gratis selama periode tertentu.
B. KEBEBASAN BERKONTRAK
Apabila kita memperhatikan ketiga tahapan yang diuraikan di atas, maka tahap kedua merupakan salah satu aspek yang rentan dieksploitasi oleh pelaku usaha, khususnya yang terkait dengan asas Kebebasan Berkontrak. KUHPerdata Indonesia mengenal asas Kebebasan Berkontrak. Asas ini disebut pula dengan freedom of contract atau laissez faire. Dalam pasal 1338 KUHPerdata dinyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku halnya sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” Mengenai freedom of contract ini, menarik untuk disimak apa yang dipaparkan oleh Aduru Rajendra Prasad sebagai berikut :
“The freedom of contract doctrine is an extension of ‘one of the most cherished aspects of individual liberty. It is nothing but leaving the parties as the best judges of their own bargains and persuading them to subjects to their own obligations. The doctrine was given full play in the 19th century on the ground that the parties are the best judges of their own interest, and if they freely and voluntarily entered into a contract the only function of the court was to enforce it. It was a reasonable social ideal and was upheld unless “injury is done to the economic interests of the community. Freedom of contract was judicially supported for the reason that is emphasized ‘the need for stability, certainty and predictability.”[4].
Namun demikian, Aduru Rajendra Prasad melihat bahwa pada saat sekarang ini sudah terjadi pergeseran makna tentang kebebasan berkontrak yang jauh berbeda dengan makna dan pengertian yang dianut pada abad yang lalu. Dewasa ini ada kecenderungan makna kebebesan berkontrak telah diarahkan untuk melindungi kepentingan pihak yang lemah. Tentang hal ini, Aduru dengan jelas mengemukakan sebagai berikut :
The meaning of the doctrine of freedom of contract has been changed radically in recent times – “it has no longer the absolute value attributed to it a century ago. It is no longer absolute, unlimited and unquestioned. It has been restrained to protect “the weak, the foolish and the thoughtless from imposition and oppression”[5]
Di Amerika Serikat, pembatasan-pembatasan terhadap kebebasan berkontrak dating dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Federal maupun Negara bagian. Campur tangan demikian diatur dalam bermacam-macam aspek pada hukum perburuhan, antitrust, asuransi, kegiatan bisnis dan kesejahteraan masyarakat[6]. Asas kebebasan berkontrak disebut dengan “sistem terbuka”, karena siapa saja dapat melakukan perjanjian dan apa saja dapat dibuat dalam perjanjian itu.
Dengan demikian perjanjian mempunyai kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, bagi mereka yang membuat perjanjian. pengertian berlaku bagi pihak yang melakukan perjanjian, mempunyai konsekuensi bahwa hanya kepada pihak yang ikut melakukan perjanjian itulah yang berlaku perjanjian tersebut.
Jadi, pihak ketiga atau pihak luar tidak dapat menuntut suatu hak berdasarkan perjanjian yang dilakukan pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut. Berlakuknya perjanjian hanya kepada pihak-pihak yang melakukan suatu perjanian tersebut. Perjanjian ini disebut privities of contract. Dapat diartikan bahwa perjanjian tersebut hanya merupakan kepentingan privat atau pribadi dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian.
Meskipun demikian, kebebasan berkontrak tetap mempunyai pembatasan-pembatasan dalam KUHPerdata, sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa sahnya suatu perjanjian, apabila didasarkan pada :
1. Kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri (agreement);
2. Kecakapan dari pihak-pihak (Capacity);
3. Mengenai hal tertentu (Certainty of terms);
4. Suatu sebab yang halan (Consideration).
Syarat yang disebut pertama dan kedua disebut “Syarat Subjektif”, karena berkenaan dengan subjek dari pelaku perjanjian.Sedangkan dua syarat yang disebut terakhir disebut “Syarat Objektif”, karena berkenaan dengan masalah objeknya. Suatu perjanjian yang dibuat tanpa memenuhi syarat Apabila syarat subjektif tidak dipenuhi maka perjanjian mempunyai akibat hukum “Dapat Dibatalkan” (Voidable). Sedangkan apabila syarat objektif tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut mempunyai akibat hukum “Batal demi Hukum” (Void).[7]
C. BENTUK PERJANJIAN DENGAN KLAUSULA BAKU
Perjanjian dengan klausula baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggeris dengan standardized contract, pada contract, standard contract atau contract of adhesion. Pada awal dimulainya sistem perjanjian, kebebasan berkontrak di antara pihak yang berkedudukan seimbang merupakan unsure yang amat penting. Namun berhubung aspek-aspek perekonomian semakin berkembang, para pihak mencari format yang lebih praktis. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir untuk kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.
Dengan cara yang praktis ini, pihak pemberi kontrak standar sering kali menggunakan kesempatan untuk membuat rumusan yang dibakukan itu lebih menguntungkan pihaknya dan bahkan mengambil kesempatan di kala lawan perjanjian tidak berkesempatan membaca isinya secara detil atau tidak terlalu memperhatikan isi perjanjian itu.
Dalam konteks hubungan pelaku usaha– konsumen, maka kontrak standar umumnya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha. Hal ini sejalan dengan kesimpulan yang dibuat oleh Kessler bahwa perdagangan modern ditandai dengan kontrak standar yang berlaku secara missal, perbedaan posisi tawar antara konsumen dan perusahaan, sehingga konsekuensinya konsumen memiliki kemampuan yang terbatas untuk menentukan isi dari kontrak-kontrak yang dibuat oleh produsen[8]. Pengertian klausula baku terdapat dalam pasal 1 butir 10 yang menyatakan sebagai berikut :
Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Mengenai perjanjian dengan klausula baku, E.H Hodunas dalam AZ, Nasution memberikan batasan sebagai berikut :
Perjanjian dengan syarat-syarat konsep tertulis yang dimuat dalam perjanjian yang masih akan dibuat, yang jumlahnya tidak tentu, tanpa membeicarakan isinya terlebih dahulu.[9]
Sedangkan Az Nasution memaparkan bahwa perjanjian dengan klausula baku merupakan suatu perjanjian yang memuat syarat-syarat tertentu yang cenderung lebih “menguntungkan” bagi pihak yang mempersiapkan atau merumuskannya.[10] Az Nasution kemudian menjelaskan, kalau pada keadaan normal pelaksanaan perjanjian diperkirakan akan terjadi sesuatu masalah, maka dipersiapkan sesuatu untuk penyelesaiannya dalam perjanjian tersebut.[11]
Lebih lanjut dijelaskan, satu pihak misalnya, konsumen, menghendaki menerima barang dan atau jasa yang diperjanjikan. Barang yang diterimanya haruslah sesuai dengan kebutuhannya akan barang itu atau sesuai dengan peruntukannya, baik sebagai barang atau sebagai dijanjikan pengusaha pembuatnya. Pihak lainnya, penjual dan atau produsen, bersedia menyediakan barang dan atau jasa tersebut sesuai kehendak pihak lainnya.
[12] Tetapi kalau sesuatu berjalan tidak dengan semestinya, maka dapat terjadi salah satu pihak, umumnya pengusaha atau penjual, menyediakan syarat-syarat khusus untuk menghindari dirinya dari kesuakaran, atau tuntutan / gugatan pihak lawannya.[13] Syarat-syarat khusus untuk pembebas diri dari beban tanggungjawab berdasarkan hukum pada umumnya, karena terjadinya sesuatu perihal atau kejadian tertentu sepanjang masa perjanjian, disebut sebagai syarat-syarat baku.[14]
Berdasarkan uraian yang dipaparkan di atas, terlihat bahwa sebenarnya bentuk perjanjian dengan syarat-syarat baku ini umumnya dapat terdiri atas (a) Dalam bentuk persyaratan-persyaratan (klausula) dalam perjanjian (b) Dalam bentuk Perjanjian.
a. Dalam bentuk persyaratan-persyaratan (klausula)
Bentuk ini banyak dijumpai pada kuitansi, dalam kemasan barang atau tercantum dalam tempat produk tertentu, tanda-tanda penjualan, tiket atau karcis perjalanan, tanda parkir, tanda penitipan barang bahkan dicantumkan dalam papan-papan pengumuman. Sebagian pihak berpendapat bahwa system klausula baku ini tidak bertentangan dengan asas-asas perikatan, terutama dalam hal kebebasan berkontrak, sebagaimana ditemui dalam Pasal 1338 dan 1320 KUPerdata. Sluijter dalam NT Siahaan,[15] mengemukakan bahwa klausula baku bukan termasuk perjanjian, karena kedudukan pelaku usaha dalam perjanjian yang berisikan syarat-syarat itu dapat dikatakan seperti legio particuliere wetgever, pembuat undang-undang swasta.
Sedangkan Mariam Darus Badrulzaman dalam NT Siahaan[16], mengemukakan bahwa klausula baku atau perjanjian standar adalah melanggar asas kebabasan berkontrak yang bertangungjawab. Dalam perjanjian demikian, nyata bahwa kedudukan kreditur atau pengusaha/ pedagang tidak seimbang dan membuka peluang luas baginya untuk menyalahgunakan kedudukannya. Pelaku usaha mengatur hak-haknya yang menguntungkan, tetapi tidak kewajibannya, oleh karena praktik-praktik demikian perlu ditertibkan. Mengenai larangan pencantuman klausula baku, Pasal UUPK menyatakan sebagai berikut :
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan / atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila :
a. Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
b. Menyatakan pelaku usaha berhak menolak pengembalian barang yang telah dibeli konsumen;
c. Menyatakan pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang sudah dibeli oleh konsumen;
d. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
e. Mengatur tentang pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau jasa yang dibeli konsumen;
f. Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau harta konsumen yang menjadi objek jual beli jasa.
g. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berwujud sebagai aturan baru, tambahan, lanjutan atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
h. Menyatakan konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli secara angsuran.
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas yang pengungkapannya sulit dimengerti;
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dinyataka batal demi hukum.
Kiranya perlu dikemukakan bahwa pasal 18 ayat (1) khususnya yang menyangkut Huruf A tersebut di atas, telah diterapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui suatu sengketa konsumen antara Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan, konsumen sebagai Penggugat vs PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking), pelaku usaha sebagai Tergugat, dengan putusannya tanggal 26 Juni 2001 No. 551/Put.G/2000/PN Jkt.Pst.
Klausula yang dibuat oleh Tergugat dalam karcis parkir adalah: “Pihak Pengelola tidak bertangungjawab atas kehilangan, kerusakan, kecelakaan kendaraan atau barang-barang yang terdapat dalam kendaraan di areal parkir pihak pengelola” Majelis Hakim yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro berpendapat bahwa klausula tersebut merupakan perjanjian becacat hukum, karena timbul dari ketidakbebasan pihak yang menerima klausul, sebab ketika pengendara mobil memasuki areal parkir ia tidak mempunyai pilihan selain parkir di situ.
Ini merupakan kesepakatan berat sebelah, karena kesepakatan itu diterima seolah-olah dalam keadaan terpaksa oleh pihak pengendara. Oleh karena usaha yang dikelola pihak Tergugat adalah jasa perparkiran yang besifat professional dan secure parking, maka sudah seharusnya berkewajiban menjaga keamanan atas kendaraan dalam areal perparkiran yang dikelolalanya. Hakim dalam putusannya tersbut menghukum Tergugat untuk memberikan gantirugi atas kehilangan kendaraan (Toyota Kijang) yang menimpa Penggugat di areal perparkiran yang dikelola oleh Tergugat (Di Plaza Cempaka Mas, Jakarta Pusat).[17]
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, adalah sangat penting dan dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha yang selalu menggunakan klausula baku sebagai bentuk pemanfaatan atau penylahgunaan keadaan, dimana konsumen berada dalam posisi tawar yang lemah vis a vis pelaku usaha.
Putusan tersebut sangat kontras dengan apa yang sebenarnya hendak dicapai oleh pelaku usaha, dengan menggunakan klausula baku. Tak dapat dipungkiri, bahwa pelaku usaha dalam merumuskan klausula baku seperti itu, adalah bermaksud untuk mengalihkan tanggungjawabnya kepada orang lain, dalam hal ini konsumen. Atau, pelaku usaha setidak-tidaknya menghindarkan diri dari tanggungjawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam hal konsumen menderita kehilangan kendaraan di areal parkir pelaku usaha.
Memang, hukum yang baik harus pula dibarengi dengan penegakan hukum yang baik. Tidaklah ada artinya jika kita hanya mempunyai undang-undang yang baik dan modern serta demokratis, namun tidak terimplementasikan dalam praktik penegakan hukum.
Oleh karena itu dalam rangka peningkatan upaya perlindungan terhadap konsumen, maka disamping kita membutuhkan undang-undang yang baik dan modern, yang lebih penting lagi adalah kita memerlukan aparat penegak hukum dan praktisi hukum yang baik pula.
b. Dalam Bentuk Perjanjian
Sebagaimana diuraikan terdahulu, salah satu wujud klausula baku adalah dalam bentuk perjanjian. Hal ini terjadi, misalnya, suatu perjanjian atau konsep perjanjian itu sudah dibuat terlebih dahulu sedemikian rupa oleh penjual / pelaku usaha. Biasa juga dalam bentuk formulir yang didalamnya termuat persyaratan-persyaratan khusus, yang dalam kenyataannya seringkali menyalahi ketentuan umum yang berlaku.
Seringkali ditemukan klausula baku yang menyangkut ganti rugi, pembebasan dari tanggungjawab atau menyangkut jaminan-jaminan tertentu. Karena yang membuat dan mempersiapkannya adalah pihak penjual/pelaku usaha, maka klausula baku tentu dibuat atas dasar yang lebih menguntungkan baginya.
c. Klausula Eksonerasi
Klausula Eksonerasi (exemption clause) dibedakan dengan istilah klausula baku. Eksonerasi sendiri diartikan secara berbeda-beda. Mariam Darus Badarulzaman menyebutnya dengan klausul eksonerasi, sebagai terjemahan dari exoneratie clause. Remy Sjahdeini menyebutnya dengan istila klausula eksemsi, sedangkan Barnes menyebutnya dengan istilah exculpatory clause. Exculpatory Clause menurut Barnes adalah “a provision in a contract that attempts to relieve one party to the contract from liability for the consequences of his or her own negligence”[18].
Shidarta [19] membedakan antara klausula baku dengan klausula eksonerasi yaitu bahwa, kalau dalam klausula baku, yang ditekankan adalah mengenai prosedur pembuatannya yang sepihak dan bukan mengenai isinya, sedangkan dalam hal eksonerasi yang dipersoalkan adalah menyangkut substansinya, yakni mengalihkan kewajiban atau tanggungjawab pelaku usaha. Terlepas dari istilah yang dipergunakan oleh para pakar hukum tersebut, klausula eksonerasi adalah klausula yang digunakan dengan tujuan pada dasarnya untuk membebaskan atau membatasi tanggungjawab salah satu pihak terhadap gugatan pihak lainnya, dalam hal yang bersangkutan tidak atau tidak dengan semestinya melaksanakan kewajibannya yang ditentukan dalam perjanjian tersebut. Menanggapi keberadaan klausula eksonerasi dalam hubungannya dengan perlindungan konsumen, Nik Ramlah Mahmood mengemukakan sebagai berikut :
Clauses in standard form contracts which exempt or limit a contracting party’s liability for certain breaches of the expressed or implied terms of the contract or for the commission of a tort, operate extremely harshly against, and to the detriment of, consumers. Such clauses are found at the back of tickets of public transport, on receipt and other types of standard form consumer contracts.[20] R.H.J. Engels [21] menyebut adanya tiga bentuk yuridis dari perjanjian dengan klausula eksonerasi yaitu sebagai berikut :
a. Tanggungjawab untuk akibat-akibat hukum, karena kurang baik dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban perjanjian.
b. Kewajiban-kewajiban sendiri yang biasanya dibebankan kepada pihak untuk mana syarat dibuat, dibatasi atau dihapuskan (misalnya, perjanjian keadaan darurat).
c. Kewajiban-kewajiban diciptakan (syarat-syarat pembebasan) oleh salah satu pihak dibebankan dengan memikulkan tanggungjawab yang lain yang mungkin ada untuk kerugian yang diderita pihak ketiga.
Perjanjian eksonerasi yang membebaskan tanggungjawab seseorang pada akibat-akibat hukum yang terjadi karena kurangnya pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang diharuskan oleh perundang-undangan, antara lain tentang masalah gantirugi dalam hal perbuatan ingkar janji. Ganti rugi tidak dijalankan apabila persyaratan eksonerasi mencantumkan hal itu.
D. PENGATURAN PEMAKAIAN KLAUSULA BAKU.
Pelaku Usaha yang menggunakan klausula baku, disyaratkan agar letak dan bentuk klausula baku tersebut tidak sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, termasuk mengenai pengungkapannya tidak sulit dimengerti. Dengan demikian, klausula baku dipandang sebagai melanggar undang-undang jika dilakukan ketika letak, bentuk atau pengungkapannya sulit dilihat, dibaca atau dimengerti (Pasal 18 Ayat 2 UUPK). Selanjutnya ayat 3 pasal tersebut menentukan bahwa setiap klausula baku yang termasuk kategori delapan klausla baku yang dilarang di dalam pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 2 adalah batal demi hukum.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 18, diancam hukuman pidana penjara maksimum lima tahun atau pidana denda maksimum Rp. 2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam pasal 62 ayat 1 yang menentukan :
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sebaliknya, tentu saja pelaku usaha tidak dapat disalahkan atau dituntut bilamana pelaku usaha menggunakan klausula baku yang sesuai dengan ketentuan Pasal 18 UUPK tersebut. Nampaknya pembuat undang-undang bermaksud menciptakan kesetaraan dan keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen dalam kaitannya dengan pencantuman klausula baku tersebut, sesuai dengan asas kebebasan berkontrak.
___________________________
DAFTAR PUSTAKA
[1] Nining Muktamar et al., Berperkara Secara Mudah, Murah dan Cepat, Pengenalan Mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen : Pelajaran dari Uni Eropa. Piramedia, Jakarta, 2005. h. 2.
[2] Munir Fuadi, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Globalisasi, Citra Aditya Bakti Bandung, 2002, h. 227.
[3] Ade Maman Suherman, Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005 h. 102-103., A.Z, Nasution, Hukum dan Konsumen, 1995, h. 38-39.
[4], Aduru Rajendra Prasad, The Regulation of Unfair Contracts – An Indian Perspective, dalam Developing Consumer Law in Asia Faculty of law University of Malaya & International Organization of Consumer Union Regional Office for Asia and the Pacific, Editor S. Sothi Rachagan, 1994, h. 298-299
[5] ibid, h. 299
[6] N.H.T. Siahaan, Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab produk, Panta Rei, Jakarta, 2005 h. 117.
[7] Ibid., h. 99 -100.
[8] Inosentius Samsul, Perlindungan Konsumen, Kemungkinan Penerapan Tanggungjawab Mutlak, Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascasarjana, 2004. h. 96.
[9] Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2002. h . 94
[10] Ibid, h. 95.
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid [
14] Ibid [
15] N.H.T. Siahaan, loc.cit., h.116
[16] ibid., h. 17
[17] ibid., h. 111- 112. (Kasus yang senada dengan perkara tersebut, telah pernah terjadi di Yogyakarta, dimana pelaku usaha perparkiran dihukum oleh Mahkamah Agung untuk mengganti kerugian atas kendaraan sepeda motor yang hilang di areal perparkiran, lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 17 Januari 1987 Nomor 3416 K/Pdt/1985. [18] ibid., h. 107
[19] Ibid., h. 114
[20] Nik Ramlah Mahmood, Unfair Terms in Malaysian Consumer Contracts – The Need For Increased Judicial Cretivity. [
21] Az Nasution, loc. Cit., h. 100 lihat pula N.H.T Siahaan, Loc. Cit. h 108.