Friday, December 29, 2006

Kontrak Dan Risiko Hukum

By Taqyuddin Kadir
S
eorang Purchasing Manager melaporkan kepada direksi PT X, "Pak, kita sudah deal dengan PT Y, mereka siap mendrop bahan baku ke pabrik kita, pelaksanaannya mulai besok. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan stok, kita siapkan tempat penitipan stok di lokasi kita, jadi setiap saat mereka bisa drop barang dan selalu ada ready stock buat pabrik kita. Sekarang tinggal paperworks-nya saja, minggu depan akan kita bahas".
Apa yang dimaksud oleh manager di atas sebagai paperwork tentunya adalah kontrak atau perjanjiannya. Bisa dibayangkan, barang sudah akan di drop besok sedangkan kontraknya baru akan dirundingkan minggu depan. Mungkin manager tadi menganut prinsip "Trust the people rather than the paper" prinsip mana dikenal sebagai bagian dari kultur tradisional Jepang. Atau mungkin juga dia begitu confident. Ya.. of course, confidence adalah sesuatu yang baik tapi over confidence seringkali membuat orang pintar menjadi lalai dan lalu terperosok.
Ketika kontrak mulai dibahas, lalu timbul silang persepsi. Y berpendapat barang yang didrop ke tempat penyimpanan di lokasi X, dianggap sudah terjual dan dibeli X. Sebaliknya, X berpendapat barang yang didrop oleh Y ke lokasi penyimpanan belum dianggap dibeli oleh X. Barang tersebut masih berstatus titipan di tempat yang dipinjamkan oleh X kepada Y. Menurut X, pembelian nanti dianggap terjadi ketika X mengambil barang dari tempat penyimpanan untuk kebutuhan pabrik. Persilangan pendapat ini tentu bermplikasi pula pada siapa yang bertanggungjawab atas keamanan barang di tempat penyimpanan, soal asuransi, soal pinjam meminjam tempat atau penitipan dan sebagainya, meskipun pada awalnya fokus perselisihan adalah soal di manakah secara hukum "event of delivery" dianggap terjadi.
Perselishan seperti di atas jika tidak di manage dengan emphatic communication, bisa menjelma menjadi real dispute. Tapi tentu tidak semudah itu, karena ini adalah legal principles bukan soal psikologis. Tentu saja, jika seandainya semuanya jelas terlebih dahulu dan sudah di seal dalam bentuk kontrak, sebelum action dimulai, maka risiko konflik tersebut di atas dapat dihindari.
Benar juga kata Hanna Hasl-Kelchner bahwa "much legal risk is still being managed after liability-triggering event has occured, rahter than in anticipation of it. The focus is still skewed toward getting out of trouble instead of staying out".

Thursday, December 28, 2006

Risiko Hukum, bisakah diantisipasi ?

By Taqyuddin Kadir
"Jika kita melibatkan lawyer dalam proyek ini, mereka akan menemukan aspek-aspek hukum yang justru akan menghambat realisasi proyek ini. Lebih baik kita menangani sendiri. Proyek sebelumnya juga tidak ada masalah. Selain itu, kita tidak punya waktu lagi untuk membahas yang detil-detil. Kita harus segera me-real-isasikan proyek ini"
Paradigma yang digambarkan di atas seringkali menghinggapi kalangan usaha, khususnya yang belum memahami betul apa itu risiko hukum. Bagi mereka risiko hukum tidak dapat diantisipasi. Risiko akan datang jika memang harus datang. Mereka baru memikirkan payung jika hujan benar-benar turun. Tapi tentu tidak semua seperti itu. Peter Drucker menggambarkan bahwa, "good companies respond swiftly to problems while great companies anticipate them" Jadi, mereka yang tergolong great companies tidaklah termasuk seperti yang digambarkan di atas.
Jika kemudian ada klaim atau gugatan dari rekanan atau supplier, mereka dengan yakin membantah "Tidak benar supplier itu, tidak sesuai kenyataan sebenarnya, mereka mengada-ada, kita tidak pernah melakukan itu semua". Tapi, begitu kita meminta untuk membuktikan apa yang mereka katakan itu, tak satu pun dokumen yang dapat digunakan untuk mematahkan gugatan supplier tadi. Dokumen-dokumen yang ada sama sekali tidak antisipatif. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh supplier tadi. Dokumen-dokumen yang ada malah justru merupakan smoking gun yang mengandung risiko hukum tersendiri. Di mata hukum, apalagi perdata, tidak cukup hanya berbuat baik saja, tapi kita harus punya strong hard evidence untuk membutikan bahwa kita benar-benar berbuat baik.
Di masa lalu, sebelum serangan terhadap gedung WTC di New York meledak, orang-orang Amerika termasuk militernya mempunyai persepsi, bahwa gedung-gedung pencakar langit di Amerika hanya dapat dihancurkan oleh musuhnya dengan peluru kendali. Tapi apa yang terjadi, serangan 9/11 itu benar-benar membuat risiko yang tak terbayangkan, menjadi nyata. Membuat sesuatu yang unthinkable menjadi thinkable.
Demikian pula risiko hukum. Sesuatu yang mungkin tak terbayangkan di luar kawasan hukum, bisa terjadi sewaktu-waktu dan menghancurkan usaha anda. Oleh karena itu, antisipasi dan pemahaman risiko hukum dengan prediktabilitas yang tinggi, selalu menjadi penting bagi korporasi.

Amankah anda dari incaran KPPU ?

By Taqyuddin Kadir
Sudah banyak perusahaan yang telah dijatuhi sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") karena terbukti melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ("hukum persaingan"). Meskipun, harus diakui, masih banyak kalangan pengusaha yang tidak begitu tahu apalagi mematuhi hukum persaingan.
Menurut hukum persaingan, KPPU mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum persaingan. Sanksi administratif tersebut dapat berupa:
  • Pembatalan perjanjian yang dilarang, yaitu perjanjian oligopoli, penetapan harga (price fixing), diskriminasi harga (price discrimination), pengekangan harga diskon, pembagian wilayah pemasaran, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak luar negeri yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan tidak sehat;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktik monopoli atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau merugikan masyarakat;
  • Perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
  • Pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham;
  • Pembayaran ganti rugi;
  • Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp. 25.000.000.000,00.

Hukum persaingan diperlukan sebagai aturan main bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat. Mereka yang tidak mau atau tidak mampu bersaing secara sehat dan jujur harus tersingkir atau disingkirkan dari pasar, agar masyarakat konsumen tidak menjadi korban.

Masalahnya adalah, banyak pelaku usaha yang mungkin tidak menyadari kalau mereka telah melanggar hukum persaingan, misalnya soal penentuan harga, alokasi pasar, diskriminasi harga atau tindakan-tindakan lain yang menghalangi persaingan usaha yang sehat. Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut ada yang melaporkan ke KPPU, sudah pasti KPPU akan menindaklanjutinya. Jika ini terjadi, resiko hukum tak dapat dihindari yang berakibat pula pada risiko finansial.
Karena itu, mencegah jauh lebih baik daripada mengatasi / mengobati. Periksalah kembali perjanjian-perjanjian dan kegiatan-kegiatan usaha yang anda jalankan, konsultasikan dengan lawyer anda yang kompeten dalam bidang hukum persaingan.

Wednesday, December 27, 2006

Compliance Cost, seperti apakah ?

By Taqyuddin Kadir
Sudah umum diketahui, permasalahan yang cukup krusial di negeri kita, adalah penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum memang tidak mudah karena terkait dengan budaya hukum kita (legal culture). Jika paradigma penegakan hukum ditekankan pada aspek pemaksaan dari aparat penegak hukum, maka budaya hukum terkait dengan kesadaran hukum (legal consciuousness) dan kepatuhan hukum (legal Compliance).
Setiap kepatuhan terhadap hukum, apalagi dalam bidang perdagangan atau bisnis, pasti akan menimbulkan ongkos kepatuhan (Compliance Cost). Sebut saja misalnya, kewajiban untuk membubuhi materai pada dokumen-dokumen tertentu, jelas menimbulkan ongkos. Kewajiban untuk menggunakan jasa notaris untuk pembuatan akta pendirian perseroan terbatas, menimbulkan ongkos berupa pembayaran biaya notaris. Kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman, akan menambah biaya produksi. Dan lain-lain sebagainya.
Tapi pernahkah kita memperhatikan iklan kesehatan (bahaya rokok) pada setiap bungkus rokok ? Itu adalah bentuk kepatuhan yang harus dibayar ongkosnya berupa penambahan biaya produksi, oleh pengusaha rokok.
Namun, jika kita mematuhi iklan bahaya rokok tersebut, maka kita tidak perlu membayar ongkos kepatuhan. Kepatuhan kita terhadap iklan tersebut akan dibayar pula oleh industri rokok berupa menurunnya angka penjualan.
Mengapa demikian ? karena kepatuhan terhadap iklan bahaya rokok tersebut, tidak atau belum dikategorikan sebagai kepatuhan hukum (legal compliance).
Jika kita mau menyimak realitas, belajar dari pengalaman-pengalaman atau kejadian-kejadian di sekitar kita, kita akan temukan bahwa ketidakpatuhan justru akan menimbulkan ongkos yang lebih besar ketimbang ongkos kepatuhan, meskipun tidak seketika. Contoh sederhana, mencantol aliran listrik PLN akan menimbulkan ongkos yang lebih besar jika ketahuan oleh PLN, belum lagi soal waktu yang terbuang mengurus di PLN, dan harga diri.
Demikian pula soal risiko denda, atau berurusan dengan polisi jika ketidakpatuhan kita dikategorikan sebagai tindak pidana. Atau, digugat di pengadilan jika kita tidak patuh terhadap perjanjian yang kita buat bersama dengan counterpart kita. Atau, risiko kehilangan peluang bisnis di sektor formal karena tidak mau patuh membayar pajak dengan memiliki NPWP. Kepatuhan hukum adalah bagian dari legal risk management (pengelolaan risiko hukum).
Peran legal counsel dalam membantu pengelolaan risiko hukum di perusahaan, amat penting. Mulai dari men-set up contract, memberikan nasihat dalam soal operasional bisnis, terkait dengan internal corporate law, human resources law, maupun yang terkait dengan eksternal seperti competition law, consumer protection law, intellectual property rights law, licensing, corporate action dan transaksi-transaksi bisnis lainnya, sampai pada penanganan sengketa-sengketa hukum, jika tak dapat dihindari.

Friday, December 01, 2006

Pemegang Saham Minoritas

By Taqyuddin Kadir
Kepentingan pemegang saham minoritas dalam suatu perusahaan, seringkali diabaikan atau bahkan dirugikan. Hal ini disebabkan karena adanya persepsi kuat bahwa yang paling berjasa memperbesar pundi-pundi keuangan perusahaan, adalah pemegang saham mayoritas. Penguasaan persentase volume saham atau pemasukan modal kepada perusahaan, memberi dukungan kuat atau bukti telak terhadap persepsi ini.
Persepsi tersebut diperkuat lagi dengan dianutnya prinsip one share one vote dalam hukum perseroan terbatas. Sehingga dalam setiap RUPS, pemegang saham minoritas tidak akan mungkin pernah memenangkan keputusan yang diambil melalui voting. Dalam tataran operasional, komposisi direksi atau komisaris senantiasa dikuasai atau dikendalikan oleh pemegang saham mayoritas.
Namun demikian, hukum perseroan terbatas memberikan hak-hak tertentu atau hak derivatif kepada pemegang saham minoritas yang memiliki minimal 10 % saham, untuk melindungi hak-hak dan kepentingannya dalam perusahaan, terutama terhadap kesewenang-wenangan pemegang saham mayoritas.
Bahkan, dalam hal-hal tertentu, pemegang saham minoritas dapat bertindak mewakili perusahaan untuk menggugat direksi yang karena kesalahannya telah bertindak merugikan perusahaan. Selain itu, masih ada sejumlah hak-hak lain yang dapat dipergunakan oleh pemegang saham minoritas untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak dan kepentingannya, agar tidak dirugikan kepentingannya dalam perusahaan.