Thursday, February 08, 2007

Banjir, Risiko Hukum ?

By Taqyuddin Kadir
Anda pasti pernah membaca atau mendengar ungkapan yang mengatakan "Hanya keledai yang dapat terperosok dua kali pada lubang yang sama".
Keledai adalah sosok binatang yang ditakdirkan menjadi simbol karakter bodoh bagi manusia. Bahkan, dalam suatu kitab suci, keledai juga disebutkan untuk melambangkan kebebalan manusia.
Banjir adalah lubang besar yang kita masuki berulang-kali, bukan cuma dua kali. Pengalaman terdahulu tidak terbukti ampuh menjadi pelajaran untuk kejadian berikutnya. Banjir bagaikan tamu yang setia, datang setiap tahun dimana kita sebagai tuan rumah tak kuasa menolaknya. Tapi, banjir tentu tak dapat disalahkan, karena ia merupakan kumpulan air yang dari "sono" nya mempunyai karakter berorientasi ke wilayah rendah. Tak seperti manusia pada umumnya yang lebih berorientasi ke wilayah tinggi, bahkan kadang ada yang mirip api, gemar menjlat-jilat ke atas sampai ke plafon tertinggi.
Banjir seolah memberi pelajaran pula, meskipun air hanya bermain di level bawah, tapi kekuatannya tak dapat dibendung ketika ia bersatu, bercampur baur tanpa pembeda, dalam warna dan gemuruh yang sama dan dalam barisan raksasa dan arah gerakan kencang yang sama. Kekuatannya sungguh dahsyat.
Kembali ke soal keledai. Anda dan kita semua bukanlah keledai. Itu pasti. Yang terjadi adalah, ada sekelompok orang di negeri ini yang diberi amanah untuk mengurus warganya agar terhindar dari bencana banjir langganan, yang sebenarnya bisa diprediksi kedatangannya.
Penerima amanah tersebut juga sudah membuat program-program untuk mencegah terjadinya banjir berulang-ulang, khususnya di Ibu Kota. Tapi apa yang terjadi ? Saling lempar dan main "ping pong" menjadi tontonan menggelikan.
Wakil rakyat menyalahkan eksekutif karena lamban merealisasikan program kanal anti banjir. Eksekutif menuding rakyat sekitar suka menghalang-halangi pembangunan kanal. Rakyat yang selama ini sudah menjadi korban tentu spontan membantah. Rakyat juga tahu "Blaming the Victims" itu tidak etis-lah.
Lalu, Eksekutif kembali menuding wakil rakyat DKI sebagai biang keladi karena sempat "mencukur" anggaran yang disiapkan untuk pembangunan kanal tersebut.
Istilah "Banjir kiriman", juga seolah menjadi alasan pemaaf untuk melengkapi permainan "ping pong" di atas. Istilah itu seakan menyiratkan bahwa banjir tak dapat ditanggulangi karena ia lebih merupakan kiriman ketimbang produk dari kegagalan kita (baca Pemda DKI).
Padahal, yang namanya banjir, dimanapun di dunia ini, pasti selalu mencari daerah rendah. Jadi bukan soal kirim-mengirim. Buktinya, Pemda DKI tak pernah membalas kiriman banjir dengan kiriman banjir pula ke Bogor. Padahal, menurut sopan santun politik Megapolitan atau prinsip "reciprocity" dalam hubungan diplomasi, seyogianya setiap kiriman dari daerah tetangga harus dibalas setimpal pula (Maaf, sekadar bercanda, jika diteruskan nanti Pemda Bekasi juga membalas mengirim sampah ke DKI Jakarta). Jadi, terminologi "kiriman" sepatutnya tidak dilembagakan.
Nah, hubungan banjir dengan risiko hukum ?
Lantaran banjir yang berpengaruh besar pada arus transportasi dan layanan publik, begitu banyak transaksi yang bernilai miliaran, menjadi batal atau tertunda, baik domestik, maupun transnational. Begitu banyak kontrak yang urung ditandatangani atau gagal diimplementasikan. Begitu banyak janji-janji atau jaminan-jaminan yang tak dapat direalisasikan. Sebut saja layanan PLN dan Telkom serta layanan ATM perbankan. Pokoknya "wanprestasi" terjadi dimana-mana. Dari soal-soal yang terkait hukum perjanjian biasa, sampai ke soal hukum asuransi.
Bukan hanya itu, jalan tol yang menurut ketentuan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, tanpa ada transaksi dan sanksi. Ketentuan 3 in 1 di jalan-jalan tertentu, yang ditetapkan berdasarkan Perda, dengan gampang dikesampingkan hanya dengan perintah lisan Kepolisian ke bawahannya di lapangan. Dan sebagainya. Banjir benar-benar menunjukkan keadaan darurat.
Bagi mereka yang memasukkan "banjir" sebagai salah satu Act Of God (AoG) atau Force Majeure dalam kontrak bisnis mereka, berarti mereka telah mengantispasinya, sehingga mereka dapat terhindar dari tanggungjawab yang lahir dari keadaan wanprestasi, jika menghadapi klaim dengan alasan lalai atau default (wanprestasi).

0 comments: