By Taqyuddin Kadir Dalam acara peluncuran produk unggulannya, General Manager sebuah perusahaan memulai sambutannya dengan menegaskan; “Saya sangat percaya bahwa kita semua benar-benar siap untuk menjadi pembalap Formula 1, bukan pembalap Bajaj” demkian GM tadi memberi semangat kepada bawahannya untuk meningkatkan market share perusahaannya dengan produk terbarunya. Membandingkan Formula 1 dengan Bajaj tentu saja bagaikan langit dan bumi. Namun di balik pernyataan GM di atas, terdapat filosofi yang perlu kita kuak dan maknai. Mari kita simak perbedaan antara Pembalap Formula 1 dan Pembalap (baca:sopir) Bajaj.
Pembalap Formula 1, meskipun berada dalam kecepatan sangat tinggi dan dalam situasi amat sulit, mereka tetap teguh pada aturan main, tetap awas akan segala risiko yang dapat melenyapkan impiannya untuk melampaui pesaingnya, atau mencapai garis finish di urutan pertama. Mereka sadar betul bahwa kecepatan hanya memberi manfaat jika kecepatan itu akan mengantarkan mereka sampai ke garis finish dengan selamat. Karenanya, pembalap Formula 1 senantiasa menyadari perlunya persiapan dan antisipasi keselamatan (safety) agar kecepatannya (speed) tetap aman (secure) untuk meraih target (Goal), yaitu No 1.
Sebaliknya, pembalap (baca:sopir) Bajaj umumnya lebih memilih prilaku ugal-ugalan di jalan umum dan seolah-olah cuek terhadap risiko. Kegemaran ugal-ugalan inilah yang membuat mereka kadang dianggap sebagai pelanggar aturan lalu lintas No 1 di Ibu Kota. Fenomena ini misalnya digambarkan dengan nyaris sempurna dalam anekdot, “Hanya Tuhan yang bisa menebak kapan Bajaj mau berhenti, belok kanan, atau belok kiri, karena semuanya dilakukan secara mendadak”. Sopir Bajaj seolah berpikir tidak ada aturan lalu lintas yang mesti dipatuhi, tidak ada lampu sein yang harus dinyalakan, tidak ada rambu-rampu lalu lintas yang patut ditaati.
Dikaitkan dengan antisipasi risiko hukum, setiap problem hukum di suatu perusahaan akan berdampak negatif pada kinerja dan keberhasilan perusahaan. Untuk itu, jangan memilih memikirkan "bagaimana keluar" (get out) dari problem hukum, tapi pikirkanlah "bagaimana tetap berada di luar" (stay away) problem hukum. Memang, mengantisipasi lebih baik daripada me-manage isu hukum. Dan, me-manage isu hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikannya di pengadilan. Prinsip ini tentu membutuhkan dukungan pemahaman dan paradigma hukum yang tepat. Mengapresiasi aspek hukum atau dokumen hukum sekadar sebagai pelengkap ketimbang sebagai instrument dan referensi dasar bagi aktifitas bisnis, tidaklah cukup membantu. Banyak pakar manajemen percaya bahwa tidak kurang dari 40 % potensi masalah di suatu perusahaan, bersumber dari dokumen dan sistem komunikasi yang tidak di manage dengan baik. Dokumen apapun termasuk surat-surat elektronik yang kita kirim atas nama perusahaan, harus dipastikan tidak mengandung “smoking gun” yang kelak akan berisiko terhadap perusahaan dan diri kita.
Dari perspektif di atas, kepatuhan hukum (regulatory compliance) bukanlah pilihan melainkan keniscayaan, dan setiap risiko hukum harus dapat dideteksi sedini mungkin dalam setiap level.
Tentu saja, mengantisipasi risiko hukum tidak berarti harus terjebak dalam berandai-andai mengenai risiko secara berlebihan (“what if” scenario), melainkan harus mendeteksi tingkat predikatbilitas (predictability level) yang rasional. Kita perlu memanfaatkan regulasi atau menemukan argumentasi hukum yang kuat di balik atau di dalam regulasi, untuk mendukung bisnis dan mengantisipasi risiko hukum. Inilah makna kepatuhan hukum dalam bingkai kepentingan bisnis. Artinya, bagaimana mengintegrasikan antara kepatuhan hukum dengan kepentingan bisnis.
Terkait dengan antisipasi problem hukum, Peter Drucker menyatakan “perusahaan yang baik senantiasa merespon permasalahan dengan cepat, tapi perusahaan yang hebat, justru mengantisipasinya”. Selamat berkiprah...
0 comments:
Post a Comment