Taqyuddin Kadir Di negeri ini, sudah banyak sekali sengketa yang melanda perusahaan joint venture, yang melibatkan investor asing dan perusahaan lokal. Padahal, berbagai langkah antisipasi telah dilakukan. Tidak kurang pendirian perusahaan Joint Venture (PMA) telah dilengkapi berbagai macam perjanjian yang mengikat para peserta joint venture, yang notabene adalah para pemegang saham pada perusahaan PMA tersebut.
Setidak-tidaknya, perjanjian yang mengiringi pendirian perusahaan PMA adalah; Joint Venture Agreement, Shareholders Agreement, Management Agreement, Technical Assistance Agreement, Trade Marks and Licensing Agreement dan sebagainya, disamping tentunya Anggaran Dasar perusahaan.
Tapi, mengapa sering terjadi sengketa jika semua semua masalah potensil sudah diantisipasi ? Tidak mudah mencari jawaban standar atas pertanyaan ini, karena ada faktor-faktor kepentingan di luar hukum, yang lebih berperan. Dari pengalaman dan pengamatan saya, berbagai isu berpotensi menjadi sumber masalah jika tidak dimanage dengan baik sesuai kesepakatan semula. Hal-hal yang terkait dengan masalah keuangan, manajemen dan pengelolaan bisnis umumnya menjadi penyebab utama. Pemicunya adalah soal interpretasi, persepsi dan kebiasaan atau pengalaman praktek yang berbeda dari masing-masing pemegang saham, dimana masing-masing ingin menerapkannya pada perusahaan joint venture tersebut. Perbedaan latarbelakang sistem hukum, kultur hukum dan nilai-nilai yang dianut, tentu turut pula berperan.
Isu-isu tersebut dengan mudah berkembang menjadi konflik ketika faktor trust di antara pemegang saham, sudah mulai luntur. Saling curinga mulai tumbuh. Rebutan pengaruh ke bawah mulai digalakkan. Geser sini geser sana, sudah mewarnai manajemen personalia sehari-hari. Pihak asing misalnya, yang nota bene umumnya adalah pihak mayoritas, semakin unjuk gigi. Sedangkan pihal lokal yang minoritas juga tidak mau kalah, semua peluang dimanfaatkan. Mereka merasa lebih tahu dan lebih mengenal medan daripada konterpatnya yang asing.
Akibatnya, dewan direksi menjadi terpecah, dewan komisaris menjadi tidak kompak, manajer menengah bingung, karyawan gelisah. Dan, pihak yang merasa terdesak lalu melirik pengadilan sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketanya. Lalu akhirnya, sengketa sudah benar-benar menjadi sengketa hukum. Biduk Joint Venture terancam pecah. Para supplier mulai bimbang. Para pelanggan besar pun menjadi ragu dan berpikir dua kali untuk mengembangkan atau bahkan melanjutkan jalinan bisnis dengannya. Alhasil, peluang dan pasar bisnis dengan cepat dapat ditelikung oleh pesaingnya. Bisinis pun pelan-pelan tapi pasti meluncur ke dasar.
Bencana di atas, hanya bisa dihindari jika cepat diambil langkah-langkah positif untuk kembali kepada kerangka hukum yang telah disepakati. Pembenahan SDM dan sistem manajemen harus menjadi prioritas. RUPS luar biasa harus mampu mendeteksi dan mengatasi masalah. Anggota Direksi dan komisaris yang cenderung mengambil manfaat dari konflik, harus di atasi dan kalau perlu suspend at any cost. Penyelamatan perusahaan harus menjadi prioritas. Loyalitas supplier dan pelanggan harus mampu dipertahankan. Tentu saja, langkah ekstrim untuk mengatasi masalah, adalah dengan "perceraian" apakah dengan disolusi atau penjualan saham kepada pihak lain. Tapi ini adalah langkah paling terakhir yang hanya diambil jika di ujung terowongan panjang, benar-benar tidak tampak lagi setitik cahaya.
0 comments:
Post a Comment