Wednesday, September 19, 2007

Penyebab Ketidakpatuhan Hukum

By Taqyuddin Kadir
Dalam sebuah workshop yang diselenggarakan oleh sebuah kantor Konsultan Manajemen, pada September 2007 saya mempresentasikan makalah berjudul "Mengelola Risiko Hukum di perusahaan". Topik tersbut tentu terlalu luas untuk dibahas dalam satu session. Sehingga, pembahasan diarahkan pada identifikasi potensi risiko hukum dalam suatu perusahaan, dengan penekanan aspek risiko hukum terakit dengan ketidakpatuhan (non-compliant) terhadap hukum.
Dari pengalaman yang ada, dapat diketahui bahwa ketidakpatuhan suatu perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat disebabkan oleh beberapa faktor sebagai berikut :
  1. Kurangnya informasi mengenai regulasi yang berlaku atau yang baru berlaku. Ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah sebelum mengintrodusir suatu peraturan baru. Seiring dengan ini, minimnya sumber informasi hukum yang dimiliki atau yang dapat diakses oleh perusahaan yang bersangkutan atau perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki legal counsel, baik eksternal maupun in-house.
  2. Regulasi dipahami atau ditafsirkan secara keliru. Ini tidak jarang terjadi. Hal mana tidak hanya disebabkan oleh minimnya pengetahuan hukum atau legal literacy yang dimiliki oleh sumberdaya perusahaan, sebagai ekses dari apa yang diuraikan pada butir 1 di atas, tapi juga karena redaksi dalam suatu peraturan yang kadang tidak jelas atau tidak menjelaskan secara tegas dan bahkan cenderung kabur.
  3. Bagian operasional tidak tahu menahu mengenai persyaratan persyaratan yang diatur dalam regulasi. Tentu tidak adil rasanya jika membebankan orang-orang yang tidak pernah belajar hukum, untuk tiba-tiba harus tahu hukum dengan segenap detilnya. Tapi jika suatu manajer dalam perusahaan mengambil tindakan yang berisiko hukum dan akhirnya merugikan perusahaan, apakah tidak adil untuk menyalahkan manajer tersebut karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu pada bagian hukum ?
  4. Ketidakpatuhan yang terjadi tidak terdeteksi. Seringkali terjadi suatu pelanggaran dilakukan secara terus menerus tanpa disadari dan tidak pernah diketahui oleh pihak perusahaan bahwa hal tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran. Hal ini terjadi karena pelanggaran tersebut bukan sesuatu yang menonjol dan tidak terkait langsung dengan operasional perusahaan. Hal ini biasanya baru muncul, jika dilakukan legal audit sehubungan dengan adanya rencana suatu corporate action. Pada umumnya hal ini terkait dengan masalah perizinan-perizinan atau hal-hal lain terkait dengan dokumen perusahaan. Tidak jarang pula bahwa kelalaian serupa itu akan mengakibatkan sesuatu yang fatal di kemudian hari.
  5. Ketidakpatuhan yang terjadi terdeteksi tapi tidak dilaporkan kepada direksi atau (senior management). Ketidakpatuhan sejenis ini sebenarnya sama dengan yang diuraikan di atas. Bedanya adalah, ketidakpatuhan jenis ini terdeksi sebenarnya melainkan tidak ada tindakan korektif bahkan tidak ada laporan kepada senior management. Sehingga, ketidakpatuhantersebut baru diketahui direksi jika perusahaan akhirnya menuai risiko hukum.
  6. Lalai mematuhi regulasi yang berlaku. Ketidakpatuhan semacam ini tidak sedikit pula dijumpai dalam praktik. Banyak manajer bahkan senior manajer sekalipun, yang kadang-kadang tidak begitu memperhatikan aspek compliance. Mereka umumnya sudah merasa enak dengan praktiknya sendiri tanpa harus memperhatikan rambu-rambu hukum. Padahal sangat ideal jika aspek kepatuhan ini dijadikan bagian integral dengan proses operasional perusahaan mereka. Celakanya, jika terjadi risiko hukum akibat kelalaiannya tersebut, mereka seringkali menganggapnya sebagai konsekuensi operasional biasa yang bukan disebabkan oleh kelalaian dalam soal kepatuhan.

0 comments: