Tuesday, November 20, 2007

Temasek terpleset

By Taqyuddin Kadir
T
eka-teki seputar pelanggaran Kelompok Usaha Temasek terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 ("UU Antimonopoli") yang berkaitan dengan Kepemilikan Silang (Cross Ownership) terjawab sudah.
Pada hari Senin tanggal 19 November 2007, Majelis Komisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha ("KPPU") telah memutus perkara tersebut dan menyatakan Kelompok Usaha Temasek terbukti bersalah. Tak pelak lagi, kelompok usaha Temasek dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 27 huruf a UU Antimonopoli tentang kepemilikan silang. sedangkan Telkomsel dionyatakan bersalah, melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Antimonopoli terkait praktek monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Kasus ini berawal dari divestasi Indosat pada akhir 2002 yang dimenangkan oleh STT, sebuah perusahaan yang sahamnya 100% dikuasai oleh Temasek, yang menyebabkan industri telekomunikasi seluler di Indonesia mengalami struktur kepemilikan silang. Sebab, sebelum divestasi Indosat tersebut, saham Telkomsel telah dimiliki oleh Temasek melalui anak perusahaannya, Singtel dan SingTel Mobile. Sehingga, secara tidak langsung Kelompok Usaha Temasek telah menguasai pasar seluler Indonesia dengan menguasai Telkomsel dan Indosat.
Kemampuan pengendalian yang dimiliki dan dilakukan oleh Kelompok Usaha Temasek terhadap Telkomsel dan Indosat, dinilai KPPU telah menyebabkan lambatnya perkembangan Indosat sehingga tidak efektif bersaing dengan Telkomsel. Sehingga, pasar industri seluler di Indonesia tidak berjalan kompetitif. Melambatnya perkembangan Indosat terindikasi oleh turunnya pertumbuhan BTS dibanding dengan Telkomsel dan XL, dua operator besar lainnya di Indonesia.
KPPU berpendapat bahwa struktur kepemilikan silang Kelompok Usaha Temasek, menyebabkan adanya price-leadership dalam industri telekomunikasi di Indonesia. Telkomsel sebagai pemimpin pasar kemudian dianggap telah menetapkan harga jasa telekomunikasi seluler secara eksesif. Konsekuensinya, operator menikmati profit eksesif sedangkan konsumen mengalami kerugian. KPPU lalu menghitung kerugian yang dialami oleh konsumen layanan telekomunikasi seluler di Indonesia sejak tahun 2003 sampai dengan 2006, yaitu berkisar dari Rp 14,76498 Triliun sampai dengan Rp 30,80872 Triliun.
Tentu saja, KPPU tidak pada posisi menjatuhkan sanksi untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam hal ini. Majelis Komisi juga tidak menemukan adanya bukti-bukti bahwa Telkomsel telah membatasi perkembangan teknologi dalam industri seluler di Indonesia sehingga tidak melanggar Pasal 25(1) b UU Antimonopoli.
Berikut adalah butir-butir pokok putusan KPPU dalam kasus tersebut:
Menyatakan bahwa Temasek Holdings, Pte. Ltd. bersama-sama dengan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 huruf a UU No 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999;
Menyatakan bahwa PT. Telekomunikasi Selular tidak terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU No 5 Tahun 1999;
Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk menghentikan tindakan kepemilikan saham di PT. Telekomunikasi Selular dan PT.Indosat, Tbk. dengan cara melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Memerintahkan kepada Temasek Holdings, Pte. Ltd., bersama-sama Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya serta melepaskan hak suara dan hak untuk mengangkat direksi dan komisaris pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu PT. Telekomunikasi Selular atau PT.Indosat, Tbk. sampai dengan dilepasnya saham secara keseluruhan sebagaimana diperintahkan pada diktum no. 4 di atas;
Pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum no.4 di atas dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a. untuk masing-masing pembeli dibatasi maksimal 5% dari total saham yang dilepas;
b. pembeli tidak boleh terasosiasi dengan Temasek Holdings, Pte. Ltd. maupun pembeli lain dalam bentuk apa pun;
Menghukum Temasek Holdings, Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd, Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communication Limited, Indonesia Communication Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., dan Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd masing-masing membayar denda sebesar Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah);
Memerintahkan PT. Telekomunikasi Selular untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan tarif layanan selular sekurang-kurangnya sebesar 15% (lima belas persen) dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakannya putusan ini;
Menghukum PT. Telekomunikasi Selular membayar denda sebesar Rp. Rp.25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) ;
Kini, kita menunggu apakah Temasek menerima putusan KPPU tersebut, atau akan mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut, kepada Pengadilan Negeri, dalam waktu paling lambat 14 hari sejak diterimanya pemberitahuan putusan. Jalan panjang tentu saja masih tersisa bagi Temasek.

0 comments: