Friday, February 09, 2007

SPEED, SAFE and SECURE

By Taqyuddin Kadir
In a new product launching event of a company, the General Manager of the company in his opening address was stressing very meaningful words, “I believed that we are all well prepared to become Formula 1 racers, not Bajaj racers” the GM emphasized.
The difference between Formula 1 and Bajaj as vehicles is as that between sky and earth. It is uncomparable, of course. But to be relevant with the philosophy of what the GM addressed, I will focus on the difference that Formula 1 Racers, even in a high speed and difficult situation are still stick on the rules of game, and aware of any handicap that potentially impede their dreams to overtake their competitors and reach the finish line in the first place. They always realize that speed will only give desired benefit, if it can drive them successfully to the finish line. Speed is not for any speed. Speed is always for the target only. And therefore, they need safety to secure their speed reaching the target which is No. 1.
While, Bajaj racer (read: driver) is not only driving recklessly on the public road, but also notoriously known as the No 1 in violating traffic rules in Jakarta. Remember the anecdote “Only God can quickly guess when a Bajaj will stop, turn right, or turn left unpredictably”. Bajaj drivers as if think that they don’t have traffic rules to comply with, no turn lights to switch on, nor traffic sign to obey, not to mention safety and securety rules and principles.
It is believed that, legal problems in any company always influence negatively the company’s business success. Many people like to think of getting out of the legal problem, but for us, that’s not the choice. Our choice is not to get out but to stay out of the legal problem. We believe that anticipate of legal issues is better than managing them, and managing legal issues is more preferred than handling them in courts. This principle of course will require support of legal literacy and proper legal paradigm. Supposing legal aspects or legal documents for example as just complementary paper works rather than basic instrument and reference for the business, is not helpful. Many experts believe that paper works and communication system contribute at least 40 % of the total potential problems in any company.
From the above point of view, regulatory compliance is not optional and legal risk has to be addressed in any stage.
Of course, getting trapped in the so-called “what if” scenario or “battle of the forms” has to be avoided. We shall use the laws or strong legal ground to support the business and in anticipation of any legal risk. That is what compliance means actually.
Peter Drucker said, “Good companies respond swiftly the problems, but great companies anticipate it”.

Thursday, February 08, 2007

Banjir, Risiko Hukum ?

By Taqyuddin Kadir
Anda pasti pernah membaca atau mendengar ungkapan yang mengatakan "Hanya keledai yang dapat terperosok dua kali pada lubang yang sama".
Keledai adalah sosok binatang yang ditakdirkan menjadi simbol karakter bodoh bagi manusia. Bahkan, dalam suatu kitab suci, keledai juga disebutkan untuk melambangkan kebebalan manusia.
Banjir adalah lubang besar yang kita masuki berulang-kali, bukan cuma dua kali. Pengalaman terdahulu tidak terbukti ampuh menjadi pelajaran untuk kejadian berikutnya. Banjir bagaikan tamu yang setia, datang setiap tahun dimana kita sebagai tuan rumah tak kuasa menolaknya. Tapi, banjir tentu tak dapat disalahkan, karena ia merupakan kumpulan air yang dari "sono" nya mempunyai karakter berorientasi ke wilayah rendah. Tak seperti manusia pada umumnya yang lebih berorientasi ke wilayah tinggi, bahkan kadang ada yang mirip api, gemar menjlat-jilat ke atas sampai ke plafon tertinggi.
Banjir seolah memberi pelajaran pula, meskipun air hanya bermain di level bawah, tapi kekuatannya tak dapat dibendung ketika ia bersatu, bercampur baur tanpa pembeda, dalam warna dan gemuruh yang sama dan dalam barisan raksasa dan arah gerakan kencang yang sama. Kekuatannya sungguh dahsyat.
Kembali ke soal keledai. Anda dan kita semua bukanlah keledai. Itu pasti. Yang terjadi adalah, ada sekelompok orang di negeri ini yang diberi amanah untuk mengurus warganya agar terhindar dari bencana banjir langganan, yang sebenarnya bisa diprediksi kedatangannya.
Penerima amanah tersebut juga sudah membuat program-program untuk mencegah terjadinya banjir berulang-ulang, khususnya di Ibu Kota. Tapi apa yang terjadi ? Saling lempar dan main "ping pong" menjadi tontonan menggelikan.
Wakil rakyat menyalahkan eksekutif karena lamban merealisasikan program kanal anti banjir. Eksekutif menuding rakyat sekitar suka menghalang-halangi pembangunan kanal. Rakyat yang selama ini sudah menjadi korban tentu spontan membantah. Rakyat juga tahu "Blaming the Victims" itu tidak etis-lah.
Lalu, Eksekutif kembali menuding wakil rakyat DKI sebagai biang keladi karena sempat "mencukur" anggaran yang disiapkan untuk pembangunan kanal tersebut.
Istilah "Banjir kiriman", juga seolah menjadi alasan pemaaf untuk melengkapi permainan "ping pong" di atas. Istilah itu seakan menyiratkan bahwa banjir tak dapat ditanggulangi karena ia lebih merupakan kiriman ketimbang produk dari kegagalan kita (baca Pemda DKI).
Padahal, yang namanya banjir, dimanapun di dunia ini, pasti selalu mencari daerah rendah. Jadi bukan soal kirim-mengirim. Buktinya, Pemda DKI tak pernah membalas kiriman banjir dengan kiriman banjir pula ke Bogor. Padahal, menurut sopan santun politik Megapolitan atau prinsip "reciprocity" dalam hubungan diplomasi, seyogianya setiap kiriman dari daerah tetangga harus dibalas setimpal pula (Maaf, sekadar bercanda, jika diteruskan nanti Pemda Bekasi juga membalas mengirim sampah ke DKI Jakarta). Jadi, terminologi "kiriman" sepatutnya tidak dilembagakan.
Nah, hubungan banjir dengan risiko hukum ?
Lantaran banjir yang berpengaruh besar pada arus transportasi dan layanan publik, begitu banyak transaksi yang bernilai miliaran, menjadi batal atau tertunda, baik domestik, maupun transnational. Begitu banyak kontrak yang urung ditandatangani atau gagal diimplementasikan. Begitu banyak janji-janji atau jaminan-jaminan yang tak dapat direalisasikan. Sebut saja layanan PLN dan Telkom serta layanan ATM perbankan. Pokoknya "wanprestasi" terjadi dimana-mana. Dari soal-soal yang terkait hukum perjanjian biasa, sampai ke soal hukum asuransi.
Bukan hanya itu, jalan tol yang menurut ketentuan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, tanpa ada transaksi dan sanksi. Ketentuan 3 in 1 di jalan-jalan tertentu, yang ditetapkan berdasarkan Perda, dengan gampang dikesampingkan hanya dengan perintah lisan Kepolisian ke bawahannya di lapangan. Dan sebagainya. Banjir benar-benar menunjukkan keadaan darurat.
Bagi mereka yang memasukkan "banjir" sebagai salah satu Act Of God (AoG) atau Force Majeure dalam kontrak bisnis mereka, berarti mereka telah mengantispasinya, sehingga mereka dapat terhindar dari tanggungjawab yang lahir dari keadaan wanprestasi, jika menghadapi klaim dengan alasan lalai atau default (wanprestasi).

Monday, February 05, 2007

Bukan Asal Cepat Tapi Juga Aman

By Taqyuddin Kadir
Dalam acara peluncuran produk unggulannya, General Manager sebuah perusahaan memulai sambutannya dengan menegaskan; “Saya sangat percaya bahwa kita semua benar-benar siap untuk menjadi pembalap Formula 1, bukan pembalap Bajaj” demkian GM tadi memberi semangat kepada bawahannya untuk meningkatkan market share perusahaannya dengan produk terbarunya.
Membandingkan Formula 1 dengan Bajaj tentu saja bagaikan langit dan bumi. Namun di balik pernyataan GM di atas, terdapat filosofi yang perlu kita kuak dan maknai. Mari kita simak perbedaan antara Pembalap Formula 1 dan Pembalap (baca:sopir) Bajaj.
Pembalap Formula 1, meskipun berada dalam kecepatan sangat tinggi dan dalam situasi amat sulit, mereka tetap teguh pada aturan main, tetap awas akan segala risiko yang dapat melenyapkan impiannya untuk melampaui pesaingnya, atau mencapai garis finish di urutan pertama. Mereka sadar betul bahwa kecepatan hanya memberi manfaat jika kecepatan itu akan mengantarkan mereka sampai ke garis finish dengan selamat. Karenanya, pembalap Formula 1 senantiasa menyadari perlunya persiapan dan antisipasi keselamatan (safety) agar kecepatannya (speed) tetap aman (secure) untuk meraih target (Goal), yaitu No 1.
Sebaliknya, pembalap (baca:sopir) Bajaj umumnya lebih memilih prilaku ugal-ugalan di jalan umum dan seolah-olah cuek terhadap risiko. Kegemaran ugal-ugalan inilah yang membuat mereka kadang dianggap sebagai pelanggar aturan lalu lintas No 1 di Ibu Kota. Fenomena ini misalnya digambarkan dengan nyaris sempurna dalam anekdot, “Hanya Tuhan yang bisa menebak kapan Bajaj mau berhenti, belok kanan, atau belok kiri, karena semuanya dilakukan secara mendadak”. Sopir Bajaj seolah berpikir tidak ada aturan lalu lintas yang mesti dipatuhi, tidak ada lampu sein yang harus dinyalakan, tidak ada rambu-rampu lalu lintas yang patut ditaati.
Dikaitkan dengan antisipasi risiko hukum, setiap problem hukum di suatu perusahaan akan berdampak negatif pada kinerja dan keberhasilan perusahaan. Untuk itu, jangan memilih memikirkan "bagaimana keluar" (get out) dari problem hukum, tapi pikirkanlah "bagaimana tetap berada di luar" (stay away) problem hukum.
Memang, mengantisipasi lebih baik daripada me-manage isu hukum. Dan, me-manage isu hukum jauh lebih baik daripada menyelesaikannya di pengadilan. Prinsip ini tentu membutuhkan dukungan pemahaman dan paradigma hukum yang tepat. Mengapresiasi aspek hukum atau dokumen hukum sekadar sebagai pelengkap ketimbang sebagai instrument dan referensi dasar bagi aktifitas bisnis, tidaklah cukup membantu.
Banyak pakar manajemen percaya bahwa tidak kurang dari 40 % potensi masalah di suatu perusahaan, bersumber dari dokumen dan sistem komunikasi yang tidak di manage dengan baik. Dokumen apapun termasuk surat-surat elektronik yang kita kirim atas nama perusahaan, harus dipastikan tidak mengandung “smoking gun” yang kelak akan berisiko terhadap perusahaan dan diri kita.
Dari perspektif di atas, kepatuhan hukum (regulatory compliance) bukanlah pilihan melainkan keniscayaan, dan setiap risiko hukum harus dapat dideteksi sedini mungkin dalam setiap level.
Tentu saja, mengantisipasi risiko hukum tidak berarti harus terjebak dalam berandai-andai mengenai risiko secara berlebihan (“what if” scenario), melainkan harus mendeteksi tingkat predikatbilitas (predictability level) yang rasional. Kita perlu memanfaatkan regulasi atau menemukan argumentasi hukum yang kuat di balik atau di dalam regulasi, untuk mendukung bisnis dan mengantisipasi risiko hukum. Inilah makna kepatuhan hukum dalam bingkai kepentingan bisnis. Artinya, bagaimana mengintegrasikan antara kepatuhan hukum dengan kepentingan bisnis.
Terkait dengan antisipasi problem hukum, Peter Drucker menyatakan “perusahaan yang baik senantiasa merespon permasalahan dengan cepat, tapi perusahaan yang hebat, justru mengantisipasinya”. Selamat berkiprah...