By Taqyuddin Kadir Compliance atau Kepatuhan selalu terkait dengan hukum atau norma lainnya, karena hukum memang bekerja di wilayah “seharusnya”. Kepatuhanlah yang mentransformasikan hukum dari “seharusnya” menjadi “senyatanya”. Maaf, jika sedikit njelimet, karena hukum memang sulit didefiniskan, sama dengan pornografi, you only know it when you see it. Hukum adalah sesuatu yang abstrak. Yang kongkrit hanyalah sumber-sumbernya, seperti peraturan perundang-undangan, kontrak-kontrak, putusan pengadilan dan sebagainya.
Setiap organisasi memiliki hukumnya sendiri. Negara sebagai organisasi kekuasaan, memiliki hukum yang berlaku secara nasonal dan mengikat seluruh warganya. Perusahaan sebagai organisasi bisnis, juga memiliki hukumnya sendiri yang mengikat seluruh personil baik manajemen maupun karyawan.
Di perusahaan, selain terdapat Anggaran Dasar yang merupakan hukum dasar internal, terdapat pula peraturan atau kebijakan-kebijakan perusahaan, Code of Conduct, perjanjian-perjanjian dan lain-lain.
Dari perspektif hukum secara umum, Code of Conduct memang termasuk kategori soft law. Tapi dari perspektif internal perusahaan, Code of Conduct dalam banyak hal merupakan strong law yang memiliki enforceabilitas yang tinggi.
Seluruh perangkat norma tersebut, selain diperlukan untuk mendukung nilai-nilai atau filosofi perusahaan, yang biasa disebut corporate culture, juga merupakan kerangka legalitas untuk mendukung tercapainya tujuan komersial.
Untuk bergerak ke tujuan, perusahaan tentu membutuhkan representasi dari orang yang cakap mewakilinya, dan memerlukan orang-orang yang terampil untuk menghidupkan mesin kegiatannya. Tanpa ada orang yang mewakilinya, dan tanpa ada orang yang menghidupkan mesin kegiatannya, perusahaan tidak dapat berbuat apa-apa bahkan tidak memiliki eksistensi. Benar juga kata Anandi Lal Malani, pakar manajemen India dalam Dare to Win, bahwa ”an organization is the collection of employees”.
Secara legalitas formil, perusahaan hanya dapat diwakili oleh dewan direksi atau yang dikuasakan oleh direksi. Namun secara kenyataan, setiap karyawan pada derajat tertentu sebenaranya juga merupakan “agent” yang mewakili perusahaan. Ketika seorang karyawan dalam menjalankan tugasnya, memperkenalkan diri dan menyodorkan kartu nama berlabel perusahaan, kepada pelanggan, retailers, supplier maka pada saat itu karyawan tersebut pada hakikatnya menegaskan diri “mewakili” (sebagai agent) perusahaan. Pada saat yang sama, pelanggan atau supplier tersebut memposisikan diri sedang berhadapan dengan perusahaan yang nota bene “diwakili” oleh karyawan tersebut. Dalam situasi demikian, karyawan tentu atau patut menyadari bahwa sebagai “agent” perusahaan, maka seluruh norma dan nilai-nilai yang dianut perusahaan, mengikat pula dirinya.
Kenyataan yang tak terhindarkan ini, menguatkan legitimasi Code of Conduct untuk melindungi dan menjaga kepentingan karyawan maupun perusahaan terhadap risiko hukum. Karyawan memerlukan Code of Conduct agar kinerjanya dapat dengan sempurna mencerminkan nilai-nilai dan budaya yang dianut perusahaan. Atau lebih spesifik, code of conduct berfungsi sebagai pedoman atau garis demarkasi yang menuntun karyawan agar tidak memasuki wilayah yang berisiko secara hukum.
Bagi perusahaan, Code of Conduct berfungsi pula sebagai barometer untuk menentukan apakah perusahaan bertanggungjawab atas suatu masalah hukum yang terkait dengan perbuatan karyawan terhadap pihak ketiga. Jika risiko hukum diakibatkan oleh ketidakpatuhan terhadap code of conducts, maka perusahaan tidak bertanggungjawab. Sebaliknya, jika risiko hukum muncul tidak disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap code of conduct atau kebijakan lain, maka tentu perusahaan bertanggungjawab.
Dalam praktik, memang terkadang tidak mudah untuk mengalokasi tanggungjawab jika terjadi risiko hukum, karena banyak aspek yang ikut dipertimbangkan selain aspek hukum. Jika risiko hukum terkait dengan product liability dimana tanggungjawab terhadap pihak ketiga melekat pada perusahaan, maka penelusuran terhadap kepatuhan code of conduct dan prosedur lain, merupakan upaya terpisah untuk mengalokasi tanggungjawab secara internal. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan procedural dan code of conduct perusahaan sangat mutlak, baik untuk melindungi kepentingan karyawan maupun perusahaan terhadap risiko hukum.
Kepatuhan memang adalah ongkos. Tapi ketidakpatuhan mengandung potensi ongkos yang jauh lebih besar. Menarik untuk diperhatikan regulasi pemerintah yang mewajibkan perusahaan rokok untuk mencantumkan iklan kesehatan dan bahaya rokok di setiap bungkus rokok. Perusahaan rokok begitu patuh terhadap regulasi iklan yang terkesan amat kontroversial dan terkesan kontraproduktif itu. Tapi apakah ada perusahaan rokok yang gulung tikar akibat pencantuman iklan paradoksal itu ?
Last but not least, kepatuhan adalah cermin sense of belonging. Sense of belonging adalah pendorong kebersamaan. Kepatuhan, Sense of Belonging dan Kebersamaan memperkukuh kita sebagai T.E.A.M (Together Everyone Accomplish More.)