- By Dian Adriawan
Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia saat ini semakin menuntut perhatian serius. Hal ini disebabkan kegiatan industri, baik dalam bidang pengelolaan sumber daya alam, maupun yang terkait dengan penggunaan dan produksi bahan-bahan kimia, cenderung semakin banyak menghasilkan Limbah B3.
Kalangan perusahaan atau industri seringkali dianggap sebagai penyebab utama terjadinya kerusakan lingkungan karena dianggap kurang memiliki kepedulian terhadap kelestarian fungsi lingkungan hidup. Kecenderungan ini pada akhirnya telah ikut mendorong lahirnya konsep Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan (CSR) bagi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tentu saja tidaklah tepat jika semua kesalahan serta merta ditumpahkan kepada kalangan perusahaan atau industri. Melainkan perlu dilihat, sejauhmana peraturan perundang-undangan dalam bidang lingkungan hidup, khususnya dalam bidang pengeloaan limbah B3 sudah tersosialiasi dengan baik, serta mendapatkan pemahaman yang sama dan tepat di kalangan perusahaan / industri.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi, diantaranya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah No 85 tahun 1999. Di samping itu, telah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.02 tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dalam perspektif di atas, terlihat adanya urgensi dan signifikansi bagi kalangan perusahaan atau industri terkait, untuk memahami sejauhmana tanggungjawab hukum dalam pengelolaan limbah B3 dan bagaimana mengantisipasi dan mengelola risiko-risiko hukum yang (mungkin) timbul sehubungan dengan pengelolaan limbah B3, di samping isu-isu non hukum lainnya yang sangat penting untuk diketahui karena memiliki keterkaitan erat dengan masalah tanggungjawab pengelolaan limbah B3.
Beberapa hal yang urgen untuk dilakukan dalam konteks tanggungjawab pengelolaan limbah B3 bagi perusahaan atau dunia industri, antara lain adalah sebagai berikut:
-
Memberikan pemahaman mengenai tanggungjawab hukum dalam pengelolaan limbah B3, dan implikasinya terhadap perusahaan.
-
Memberikan pemahaman tentang risiko lingkungan dan risiko hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3.
-
Mendorong terwujudnya kepatuhan perusahaan, khususnya dalam pengelolaan Limbah B3, sebagai wujud tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Adapun aspek-aspek mendasar yang terkait dengan hal tersebut di atas dan penting untuk mendapatkan perhatian bagi kalangan perusahaan dan industri, antara lain adalah sebagai berikut:
-
Identifikasi Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan implikasinya dalam kegiatan industri
-
Pengelolaan Limbah B3 dan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
-
Aspek keselamatan dalam pengangkutan limbah B3
-
Pengelolaan dan pemanfaatan Limbah B3 dalam perspektif Regulasi dan Kebijakan Pemerintah.
-
Tanggungjawab hukum pidana dalam Pengelolaan Limbah B3 dalam perspektif hukum lingkungan hidup.
-
Upaya-upaya mengantisipasi Risiko Hukum dalam pengelolaan Limbah B3.
0 comments:
Post a Comment