Thursday, May 15, 2008

Fraud on the Minority

By Taqyuddin Kadir
As discussed in the previous articles, the company law provides the minority shareholders with legal protection. Such protection is required due to the fact that Fraud on the Minority Shareholders is potentially excused or set aside by the Majority Shareholders through General Meeting of Shareholders mechanism. However, this mechanism will not result in fair resolution for the minority shareholders. Because, the application of Majority Rule Principle or One Share One Vote Principle always favor the majority shareholders including their nominated directors of the company.
Minority shareholders have the right to seek for remedies or legal protection using their derivative rights or taking derivative action in case that Fraud on the Minority Shareholders occurs. And, the directors shall be liable for any injury suffered by the company or minority shareholders. Derivative Action is a legal action may be taken by minority shareholder (at least 10 % shareholder) in the court, on behalf of the company against the direcor who fails to act in the best interest of the company and damages the company.
Director(s)' authority to represent the company doesn’t necessarily mean representing majority shareholders’ interest. Instead, the directors shall act in the best interest of the company with full responsibility and good faith. Failing to act in the best interest of the company may lead to personal liability, if such failure damages the company.
Putting in priority directors’ own personal interest or majority shareholders interest against the company’s interest, is both against fiduciary duty and may lead to the so called, “fraud on the minority shareholders”.
As we know, fraud on the minority shareholders normally exists in the form of; (i) the directors ignore and deny the right and interest of the minority shareholders and (ii) such director’s misconduct gives benefit to the majority shareholders and damages the company;

Monday, May 05, 2008

Proactive and Strategies

By Taqyuddin Kadir
Seperti telah disingging dalam artikel-artikel sebelumnya, Legal Department dalam suatu perusahaan secara tradisional berfungsi sebagai “support functionary” yang bertugas mengawasi kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundangan-undangan.
Seiring dengan kemajuan ekonomi yang digiring oleh kecanggihan teknologi yang kian inovatif, kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan tidak dapat lagi dipandang sekadar pelengkap pendukung. Manajemen perusahaan tidak cukup lagi hanya tahu bagaimana menjalankan bisnis dan meraih keuntungan, melainkan mereka harus memahami sungguh-sungguh potensi dampak hukum dari bisnis yang dijalankannya.
Risiko hukum tidaklah muncul dalam suatu wilayah yang vakum, melainkan bersumber dari “loopholes” pada tataran operasional atau sebagai akibat dari penyimpangan terhadap prosedur pelayanan atau penawaran produk dan lain-lain. Tidak sedikit legal department dalam suatu perusahaan difungsikan untuk bergerak ketika risiko hukum telah benar- benar terjadi. Sehingga apa yang dilakukan lebih merupakan upaya yang reaktif.
Mengelola risiko hukum secara proaktif tentu saja menuntut; (i) pemahaman yang cukup terhadap nuansa bisnis yang digeluti perusahaan, (ii) kemahiran yang tajam untuk menempatkan kegiatan bisnis dalam suasana atau kerangka hukum, (iii) kemampuan untuk memprediksi konsekuensi hukum dari setiap kegiatan atau tindakan serta (iv) kemampuan mempersiapkan jurus-jurus remedies untuk menghindari risiko tersebut.
Tentu saja, tidak ada perangkat aturan yang baku mengenai strategi pengelolaan risiko hukum proaktif, namun prinsip-prinsip berupa pertanyaan-pertanyaan analitis seputar implikasi atau dampak dari proses bisnis, dapat dipergunakan, misalnya, Apakah ada kemungkinan perusahaan melanggar suatu peraturan hukum tertentu secara tidak langsung atau tanpa disadari, walaupun secara umum dapat dikatakan perusahaan telah mematuhi hukum yang berlaku ? Apakah perlu membuat standar yang mengatur hubungan atau komunikasi antara karyawan dan pelanggan atau antara karyawan dan pihak ketiga, agar informasi-informasi rahasia tetap terjaga ? dan sebagainya. Tentu masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan relevansinya.