Wednesday, September 10, 2008

Legalitas Yayasan

By Taqyuddin Kadir
Keberadaan yayasan di Indonesia, diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Agustus 2002 (“UU 16/2001”). Undang-undang ini kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 yang mulai berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2005 ("UU 28/2004").
UU 28/2004 tidaklah mengubah seluruh pasal-pasal dari UU 16/2001. Dari 73 pasal yang terdapat dalam UU 16/2001, hanya 21 pasal dan tiga paragraf dalam Penjelasan Umum yang diubah. Pasal-pasal dari UU 16/2001 yang tidak diubah, tetaplah berlaku hingga saat ini. Oleh karena itu, UU 16/2001 dan UU 28/2004 (“Undang-undang Yayasan”) merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, dan keduanya berlaku hingga saat ini, sebagai dasar hukum bagi Yayasan.
Yayasan yang didirikan setelah berlakuknya UU 16/2001 sudah barang tentu mempunyai anggaran dasar yang telah disesuaikan dengan undang-undang tersebut. Sebab, pada waktu pembuatan akta pendiriannya, notaris tentu telah menggunakan format anggaran dasar yang sesuai dengan UU 16/2001. Ciri-ciri utama Yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang tersebut, antara lain adalah, terdapatnya organ Pembina, Pengurus dan Pengawas pada yayasan yang bersangkutan. Apalagi, yayasan yang didirkan setelah dikeluarkannya UU 28/2004, tentu notaris telah menyesuaikan anggaran dasarmya, dengan undang-undang tersebut. Tentu saja, untuk memastikan mengenai hal ini, harus terlebih dahulu mengecek anggaran dasar yayasan yang bersangkutan.
Akan tetapi, penyesuaian anggaran dasar yayasan dengan UU 28/2004 jo UU 16/2001, belumlah cukup untuk menjadikan suatu yayasan sebagai badan hukum (legal entity). Akta Pendirian atau Anggaran Dasar suatu yayasan haruslah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. Pengesahan ini adalah wajib, sebab yayasan haruslah berbentuk badan hukum (psl 1 (1) UU 16/2001). Artinya, yayasan yang belum memperoleh status badan hukum, bukanlah yayasan dalam arti hukum, melainkan hanya sebagai organisasi biasa berupa kumpulan orang-orang dengan fungsi-fungsi tertentu. Dan karenanya, tanggungjawab orang-orang atau pengurus yang mengatasnamakan yayasan yang belum menjadi badan hukum, adalah tanggungjawab pribadi secara tanggung renteng.
Bahkan, dalam upaya memaksa yayasan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan Undang-undang Yayasan, dan agar memenuhi kewajibannya menjadi badan hukum, pasal 71 ayat 4 UU 28/2004 menerapkan sanksi bagi Yayasan yang sampai tanggal 6 Oktober 2008 (tiga tahun sejak berlakunya UU 28/2004), belum juga menyesuaikan aggaran dasarnya dan belum mendaptkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka yayasan tersebut, “Tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya” dan yayasan tersebut “Dapat Dibubarkan” dengan putusan pengadilan atas permintaan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan. Mengenai hal ini, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Departemen Hukum dan HAM, tanggal 6 Oktober 2006, telah menyampaikan pemberitahuan kepada notaris seluruh Indonesia, bahwa batas akhir permohonan status badan hukum yayasan dengan cara penyesuaian anggaran dasar yayasan dengan UU 28/2004 adalah tanggal 6 Oktober 2008.
Dalam praktik, tentu tidak sedikit “yayasan” yang tetap menggunakan kata yayasan di depan namanya, walaupun secara hukum tidak dapat lagi disebut sebagai yayasan. Tapi praktik ini, cepat atau lambat akan menghadapi masalah dalam lalu lintas sosial masyarakat. Ibaratnya, sebuah bus umum ber AC, bukan busway, tapi bertuliskan "Busway" di sisi kiri dan kanan badannya, sopirnya pun pakai dasi, kenek dan kondekturnya berseragam, tentu bus seperti ini, tetap tidak dapat memasuki jalur busway. Dan, penumpang yang ingin naik Busway sungguhan, tidak akan melirik bus umum “busway” tersebut, melainkan mencari Busway yang asli.
Soal sanksi berupa “dapat dibubarkan”, memang tidak otomatis, melainkan bubar dengan putusan pengadilan. Jika ada kaitan pidana, maka Kejaksaan dapat memohon kepada Pengadilan agar membubarkan yayasan trsebut. Jika ada pihak atau orang yang merasa kepentingannya terganggu dengan tidak disesuaikannya atau tidak disahkannya anggaran dasar yayasan tersebut, maka pihak atau orang tersebut dapat pula mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membubarkan yayasan tersebut.
Selain dengan putusan pengadilan, suatu yayasan dapat pula bubar atau membubarkan diri dengan cara atau kondisi (1) Jangka waktu yayasan telah berakhir jika anggaran dasar menentukan adanya jangka waktu berdirinya yayasan; (2) Tujuan Yayasan telah tercapai, misalnya; jika yayasan bertujuan memberikan beasiswa 100 anak yatim dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi, setelah tercapainya tujuan ini, maka yayasan tersebut membubarkan diri. (3) Tujuan yayasan tidak tercapai, misalnya, jika yayasan bertujuan untuk mendirikan perguruan tinggi, kemudian setelah beberapa lama, yayasan berkesimpulan dengan berbagai pertimbangan, termasuk kemampuan biaya, keharmonisan hubungan antarorgan dan lain-lain, bahwa tujuan tersebut tidak atau tidak mungkin tercapai, maka yayasan tersebut dapat membubarkan diri.
Kembali ke soal kepatuhan terhadap Undang-undang, yayasan yang belum menyesuaikan anggaran dasarnya dan atau belum mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tentu mempunyai alternatif pilihan, yaitu; (1) segera melakukan pembaruan/perubahan atau penyesuaian anggaran dasar dan permohonan pengesahan (badan hukum) kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Notaris, atau (2) menempuh bubar atau pembubaran seperti diuraikan di atas.