Thursday, October 02, 2008

Legalitas Yayasan Dalam PP No 63 Tahun 2008

By Taqyuddin Kadir

Melengkapi artikel sebelumnya mengenai legalitas yayasan, perlu disampaikan bahwa pada tanggal 23 September 2008 Pemerintah telah menerbitkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2008 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG YAYASAN yang antara lain mengatur sebagai berikut:

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut ditentukan bahwa; (1) Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. (2) Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. (3) Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Sedangkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan bahwa; (1) Kata "Yayasan" hanya dapat dipakai oleh: a. Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang; dan b. Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang. (2) Kata "Yayasan" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan. (3) Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan". (4) Kata "wakaf" tidak dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan" jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Mengenai pemakaian nama yayasan, Pasal 4 menggariskan bahwa; (1) Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika: a. sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. (3) Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Pasal 5 lebih jauh menentukan bahwa; (1) Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila:a. akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri; b. Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau c. akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Daftar Yayasan diatur dengan Peraturan Menteri.

Baca peraturan selengkapnya Di sini